Ahmad Dhani Tak Yakin Judika Gak Mau Lagi Nyanyiin Lagu Dewa 19, Jangan-jangan Nanti Seperti Darmaji

Ahmad Dhani ragu Judika tolak lagu Dewa 19-Gambar Ist-
Judika sebelumnya mengaku bingung dengan aturan direct license dan memilih tidak lagi menyanyikan lagu Dewa 19 untuk menghindari masalah hukum dan finansial.
Keputusan ini menurutnya didasari pengalaman pahit saat dikenakan tagihan royalti oleh manajemen Dhani, bahkan saat ia tampil di acara tertentu tanpa kejelasan aturan yang transparan.
BACA JUGA:Ahmad Dhani Restui Hubungan El Rumi dan Syifa Hadju dengan Syarat Kocak Ini...
BACA JUGA:Sosok Ini Siap Duet dengan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya 2024, Diminta Kaesang Segera Daftar?
Sebelumnya juga terjadi konflik dengan artis lain, yaitu Agnez Mo yang terungkap isi chat WA gugatan Rp1,5 miliar, berikut selengkapnya.
Agnez Mo menghadapi tuntutan hukum senilai Rp1,5 miliar akibat dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias.
Kasus ini diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang pada hari Senin (3/2) memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias.
Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam konser yang digelar di 3 kota berbeda pada tahun 2023, tanpa membayar royalti kepada Ari Bias.
Kuasa hukum Ari Bias Minola Sebayang, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa pengadilan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.
BACA JUGA:Geger! Polisi Grebek Pesta Gay di Kuningan, Obat HIV dan Kondom Jadi Barang Bukti
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Jakarta, 56 Pria Diamankan
Denda yang dikenakan kepada Agnez Mo adalah sebesar Rp500 juta untuk setiap kali ia menyanyikan lagu Bilang Saja.
Dengan demikian total denda yang harus dibayar mencapai 3 kali lipat mengingat lagu tersebut dinyanyikan tiga kali di tiga kota berbeda.
Besaran denda ini ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Perdebatan muncul mengenai alasan denda satu kali pelanggaran mencapai Rp500 juta.