bacakoran.co

Ahmad Dhani Tak Yakin Judika Gak Mau Lagi Nyanyiin Lagu Dewa 19, Jangan-jangan Nanti Seperti Darmaji

Ahmad Dhani ragu Judika tolak lagu Dewa 19-Gambar Ist-

Judika sebelumnya mengaku bingung dengan aturan direct license dan memilih tidak lagi menyanyikan lagu Dewa 19 untuk menghindari masalah hukum dan finansial.

Keputusan ini menurutnya didasari pengalaman pahit saat dikenakan tagihan royalti oleh manajemen Dhani, bahkan saat ia tampil di acara tertentu tanpa kejelasan aturan yang transparan.

BACA JUGA:Ahmad Dhani Restui Hubungan El Rumi dan Syifa Hadju dengan Syarat Kocak Ini...

BACA JUGA:Sosok Ini Siap Duet dengan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya 2024, Diminta Kaesang Segera Daftar?

Sebelumnya juga terjadi konflik dengan artis lain, yaitu Agnez Mo yang terungkap isi chat WA gugatan Rp1,5 miliar, berikut selengkapnya.

Agnez Mo menghadapi tuntutan hukum senilai Rp1,5 miliar akibat dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias. 

Kasus ini diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang pada hari Senin (3/2) memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias.

Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam konser yang digelar di 3 kota berbeda pada tahun 2023, tanpa membayar royalti kepada Ari Bias. 

Kuasa hukum Ari Bias Minola Sebayang, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa pengadilan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.

BACA JUGA:Geger! Polisi Grebek Pesta Gay di Kuningan, Obat HIV dan Kondom Jadi Barang Bukti

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Jakarta, 56 Pria Diamankan

Denda yang dikenakan kepada Agnez Mo adalah sebesar Rp500 juta untuk setiap kali ia menyanyikan lagu Bilang Saja. 

Dengan demikian total denda yang harus dibayar mencapai 3 kali lipat mengingat lagu tersebut dinyanyikan tiga kali di tiga kota berbeda.

Besaran denda ini ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Perdebatan muncul mengenai alasan denda satu kali pelanggaran mencapai Rp500 juta. 

Ahmad Dhani Tak Yakin Judika Gak Mau Lagi Nyanyiin Lagu Dewa 19, Jangan-jangan Nanti Seperti Darmaji

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - ketegangan antara dan judika kembali menjadi perhatian publik terkait penyanyian milik band dewa 19.

dalam sebuah wawancara yang diunggah oleh akun @detikcom di platform x.

ahmad dhani menyampaikan keraguan terhadap pernyataan judika yang kini enggan lagi membawakan lagu dari band legendaris tersebut.

dhani bahkan menyebut, “jangan-jangan nanti seperti darmaji,” menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu.

konflik ini berawal dari isu hak cipta dan royalti, khususnya terkait sistem direct license yang digaungkan dhani melalui asosiasi komposer indonesia (aksi).

judika, yang pernah aktif membawakan lagu dewa 19 saat menjadi bagian dari proyek mahadewa milik dhani, kini memilih menjauh dari repertoar tersebut.

menurut laporan disway.id (20 maret 2025), judika merasa kapok menyanyikan lagu dewa 19 akibat kisruh hak cipta yang membebani dengan tagihan royalti langsung kepada dhani.

dhani, dalam wawancara tersebut, tampak menyindir judika dengan menyebut, “maunya gratisan!”

ia menilai sikap judika tidak konsisten, terutama setelah bergabung dengan indonesian voice vibration (vision), yang lebih mendukung sistem royalti melalui lembaga manajemen kolektif (lmk) ketimbang direct license.

dhani juga mempertanyakan komitmen judika, menganalogikan situasinya dengan kasus darmaji, mantan personel dewa 19 yang pernah berseteru dengannya.

judika sebelumnya mengaku bingung dengan aturan direct license dan memilih tidak lagi menyanyikan lagu dewa 19 untuk menghindari masalah hukum dan finansial.

keputusan ini menurutnya didasari pengalaman pahit saat dikenakan tagihan royalti oleh manajemen dhani, bahkan saat ia tampil di acara tertentu tanpa kejelasan aturan yang transparan.

sebelumnya juga terjadi konflik dengan artis lain, yaitu agnez mo yang terungkap isi chat wa gugatan rp1,5 miliar, berikut selengkapnya.

 menghadapi tuntutan hukum senilai rp1,5 miliar akibat dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu bilang saja yang diciptakan oleh ari bias. 

kasus ini diadili oleh majelis hakim pengadilan niaga jakarta pusat, yang pada hari senin (3/2) memutuskan bahwa agnez mo  dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh ari bias.

agnez mo diduga menyanyikan lagu bilang saja tanpa izin dalam konser yang digelar di 3 kota berbeda pada tahun 2023, tanpa membayar royalti kepada ari bias. 

kuasa hukum ari bias minola sebayang, menjelaskan dalam konferensi pers di jakarta, bahwa pengadilan menghukum agnez mo untuk membayar ganti rugi sebesar rp1,5 miliar karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.

denda yang dikenakan kepada agnez mo adalah sebesar rp500 juta untuk setiap kali ia menyanyikan lagu bilang saja. 

dengan demikian total denda yang harus dibayar mencapai 3 kali lipat mengingat lagu tersebut dinyanyikan tiga kali di tiga kota berbeda.

besaran denda ini ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan pasal 113 undang-undang hak cipta.

 muncul mengenai alasan denda satu kali pelanggaran mencapai rp500 juta. 

minola sebayang menegaskan bahwa perhitungan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 113 undang-undang hak cipta.

ahmad dhani seorang musisi yang juga vokal dalam isu royalti dan hak cipta, mengungkapkan bahwa ia telah berusaha menghubungi agnez mo untuk mencari solusi damai. 

namun pesan whatsapp yang ia kirimkan kepada agnez mo ternyata tidak mendapat tanggapan selama satu tahun. 

 "saya sudah setahun berusaha menghubungi agnez, tp tidak direspons. dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu utk menuntut keadilan," tulis unggahan di instagram dhani menulis,

 
 
 
 
 
lihat postingan ini di instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tag
Share