bacakoran.co

Jangan Asal Bilang Haram! Bolehkah Salaman dengan Lawan Jenis? Ini Jawaban Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor

Hukum bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram--Ist

BACAKORAN.CO - Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram selalu menjadi topik yang mengundang perdebatan terutama di hari lebaran.

Sebagian orang menganggapnya hal biasa dalam pergaulan.

Sementara yang lain meyakini bahwa Islam melarangnya secara tegas.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan agama mengenai hal ini?

BACA JUGA:Menjelang Lebaran, Kenali 7 Perbedaan Besar Idul Fitri dan Idul Adha yang Wajib Muslim Ketahui!

BACA JUGA:Mau yang Segar-segar? Ini 6 Minuman Kaleng Halal & Bebas Afiliasi Israel, Wajib Stok Buat Lebaran!

Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor memberikan jawaban menarik berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Benarkah ada riwayat yang membolehkan?

Atau justru lebih aman untuk menghindarinya? Simak ulasannya berikut ini. 

Terdapat beberapa hadis yang melarang secara tegas menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

BACA JUGA:Auto Segar! 5 Rekomendasi Minuman Kaleng Halal & Bebas Afiliasi Israel, Cocok Buat Sajian Tamu Lebaran

BACA JUGA:Apakah Ada Tradisi Ziarah Kubur saat Lebaran dalam Islam? Ini Pesan dari Ustaz Adi Hidayat

Salah satunya adalah hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah membaiat perempuan dengan menyentuh tangan mereka secara langsung.

Sebagai gantinya, beliau membaiat dengan memegang ujung sorban perempuan tersebut.

Jangan Asal Bilang Haram! Bolehkah Salaman dengan Lawan Jenis? Ini Jawaban Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor

Ainun

Ainun


bacakoran.co - berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram selalu menjadi topik yang mengundang terutama di hari lebaran.

sebagian orang menganggapnya hal biasa dalam pergaulan.

sementara yang lain meyakini bahwa islam melarangnya secara tegas.

lalu, bagaimana sebenarnya pandangan agama mengenai hal ini?

habib hasan bin ismail al muhdor memberikan jawaban menarik berdasarkan dalil-dalil yang ada.

benarkah ada riwayat yang ?

atau justru lebih aman untuk menghindarinya? simak ulasannya berikut ini. 

terdapat beberapa hadis yang melarang secara tegas menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

salah satunya adalah hadis yang menyatakan bahwa rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah membaiat perempuan dengan menyentuh tangan mereka secara langsung.

sebagai gantinya, beliau membaiat dengan memegang ujung sorban perempuan tersebut.

ada pula hadis yang menyebutkan bahwa lebih baik tangan seseorang ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh kulit perempuan yang bukan mahramnya.

namun, ada pula riwayat lain yang menyebutkan bahwa nabi pernah dipegang tangannya oleh seorang budak perempuan hingga urusannya selesai.

riwayat ini sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bahwa jabat tangan bisa diperbolehkan dengan syarat tertentu.

salah satu syarat yang sering ditekankan adalah tidak adanya syahwat dalam interaksi tersebut. 

habib hasan menegaskan bahwa meskipun nabi bisa terjaga dari godaan syahwat, manusia biasa sulit untuk memastikan hatinya tetap bersih dari perasaan tersebut.

apalagi jika perempuan yang dijabat tangannya masih muda dan memiliki daya tarik fisik yang kuat.

oleh karena itu, beliau menekankan bahwa lebih aman untuk menghindari jabat tangan dengan yang bukan mahram demi menjaga kesucian hati.

pendapat ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam agama.

sebab, tidak ada yang bisa memastikan isi hati seseorang selain allah.

walaupun seseorang mengklaim bahwa hatinya bersih dari perasaan apapun saat berjabat tangan, hanya allah yang mengetahui kebenarannya.

demi menjaga kehormatan dan menghindari fitnah, ulama terdahulu lebih memilih untuk menghindari kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

meskipun ada riwayat yang menunjukkan bahwa nabi pernah disentuh oleh seorang perempuan dalam kondisi tertentu.

pendapat yang lebih kuat adalah menghindari jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

hal ini untuk menjaga kesucian hati dan menjauhi fitnah yang mungkin timbul dari interaksi tersebut.

pendekatan ini juga telah dipegang teguh oleh para ulama dan menjadi bagian dari ajaran islam dalam menjaga adab pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Tag
Share