Jangan Asal Bilang Haram! Bolehkah Salaman dengan Lawan Jenis? Ini Jawaban Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor

Hukum bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram--Ist
Ada pula hadis yang menyebutkan bahwa lebih baik tangan seseorang ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh kulit perempuan yang bukan mahramnya.
Namun, ada pula riwayat lain yang menyebutkan bahwa Nabi pernah dipegang tangannya oleh seorang budak perempuan hingga urusannya selesai.
Riwayat ini sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bahwa jabat tangan bisa diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Salah satu syarat yang sering ditekankan adalah tidak adanya syahwat dalam interaksi tersebut.
Habib Hasan menegaskan bahwa meskipun Nabi bisa terjaga dari godaan syahwat, manusia biasa sulit untuk memastikan hatinya tetap bersih dari perasaan tersebut.
Apalagi jika perempuan yang dijabat tangannya masih muda dan memiliki daya tarik fisik yang kuat.
Oleh karena itu, beliau menekankan bahwa lebih aman untuk menghindari jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram demi menjaga kesucian hati.
BACA JUGA:Jangan Sampai Lalai! Bahaya Meninggalkan Sholat dengan Sengaja, Sering Dilakukan Saat Lebaran Nih
BACA JUGA:Tradisi Lebaran Unik di Indonesia! Ada yang Dari Kota Kamu? Yuk Baca Selengkapnya..
Pendapat ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam agama.
Sebab, tidak ada yang bisa memastikan isi hati seseorang selain Allah.
Walaupun seseorang mengklaim bahwa hatinya bersih dari perasaan apapun saat berjabat tangan, hanya Allah yang mengetahui kebenarannya.
Demi menjaga kehormatan dan menghindari fitnah, ulama terdahulu lebih memilih untuk menghindari kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.