Ajudan Kapolri Tempeleng Pewarta Foto Antara di Semarang, Ancam Tempeleng Semua Jurnalis Lainnya

Ajudan Kapolri Tempeleng Pewarta Foto Antara di Semarang--Tiktok nettunet
"Kalian pers, saya tempeleng satu per satu!"
Tindakan kekerasan yang melibatkan oleh oknum ajudan Kapolri ini mengundang kecaman dari sejumlah organisasi jurnalis.
BACA JUGA:Mengenai Tes DNA, Ini Syarat yang Diberikan Ridwan Kamil Kepada Lisa Mariana
BACA JUGA:Efek Trump Buat Rupiah Terpuruk ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah, Dolar Tembus Rp17.000!
Mereka menganggap insiden ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.
"Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis," tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang pada Minggu (6/4/2025).
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi jalan ekrja jurnalis akan dikenakan sanksi pidana.
Lantas, organisasi jurnalis, terutama PFI Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan kekerasan terhdaap jurnlais yang dilakukan ajudan Kapolri.
BACA JUGA:Israel Menggila! Ambulans Ditembaki, Petugas Medis Dibantai di Gaza, 30 Warga Palestina Tewas!
BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu! Ini 6 Tips Jitu Pilih Popok Bayi Baru Lahir Biar Si Kecil Nyaman dan Bebas Ruam
Para jurnalis menuntut pihak ajudan Kapolri agar segera melakukan permintaan maaf terbuka dan meminta Polri agar segera memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut.
Dengan demikian, para jurnalis juga menegaskan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk menyerukan dan mengawal kasus ini.