Pihak Kampus Dukung Korban Aksi Bejat Guru Besar Farmasi UGM untuk Lapor ke Polisi: Kami Support!

Korban Pelecahan Seksual Guru Besar Farmasi UGM Dapat Dukungan Penuh dari Pihak Kampus --Bacakoran/Ist
Sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Ngeri! Rudal Rusia Hantam Kantor TV Pemerintah Ukraina di Kyiv
Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan di situs UGM pada Minggu, 6 April 2025, dijelaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan langkah tegas universitas untuk menjaga integritas dan keamanan lingkungan akademik.
Kasus ini mencuat setelah laporan diterima oleh pihak universitas pada Juli 2024 yang kemudian memicu perhatian media.
Menanggapi laporan tersebut Fakultas Farmasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada korban dan mengadakan penyelidikan mendalam sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Heboh Foto Dugaan Lisa Mariana Sebelum dan Sesudah Operasi Plastik Selingkuhan Ridwan Kamil
"Ada diskusi ada juga bimbingan ada juga pertemuan di luar. untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," Ujar Andi Sandi Sekretaris UGM dikutip dari detikJogja.
"Ya jadi yang kami periksa, yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," tambah Andi Sandi
Komitmen UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan gender dan perlindungan korban.
Sebagai langkah awal universitas dan fakultas memutuskan untuk membebastugaskan dosen tersebut dari semua kegiatan akademik dan jabatan strukturalnya, termasuk sebagai Ketua Pusat Penelitian Pencegahan Kanker di Fakultas Farmasi.
BACA JUGA:Daftar HP Gaming Rp2 Jutaan dengan Performa Super Kencang Anti Lag, Fix Bikin Booyah Terus
BACA JUGA:Miris! Anak di Pademangan Tega Ancam Ibu Kandung dengan Senjata Tajam, Begini Endingnya