bacakoran.co

Plot Twist! Kusnadi Staf Hasto Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara mendadak mencabut gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan barang bukti oleh KPK.--istimewa

Pasalnya, barang-barang yang disita, termasuk handphone milik Kusnadi telah menjadi bukti sah dalam kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan atasannya, Hasto Kristiyanto.

“Itu semua sudah masuk dalam kewenangan majelis hakim Tipikor. Mungkin pihak pemohon akhirnya menyadari posisi hukumnya,” ujar Hafiz, perwakilan Biro Hukum KPK.

BACA JUGA:KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Part II Ditunda sampai 14 Maret 2025, Kenapa? Ternyata ini Alasannya

BACA JUGA:KPK Belum Siap Lawan Hasto? Sidang Praperadilan Ditunda!

Sekilas tentang Gugatan

Sebagai informasi, Kusnadi awalnya mengajukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan  nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, sebagai

upaya menguji sah tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024.

Pencabutan ini pun menimbulkan berbagai spekulasi.

BACA JUGA:Tidak Takut Ditantang Hasto, Jokowi Persilakan KPK Periksa Keluarganya Jika Ada Bukti Hukum dan Fakta

BACA JUGA:Hanya Butuh Dua Hari KPK Tangkap 3 Politisi PDIP: Hasto Kristiyanto, Wali Kota Semarang dan Suaminya

Mulai dari kemungkinan adanya strategi hukum baru, hingga dugaan  tekanan politik yang membuat Kusnadi mundur.

Plot Twist! Kusnadi Staf Hasto Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – mengejutkan, staf sekjen pdip secara mendadak  mencabut gugatan praperadilan terhadap .

gugatan itu sebelumnya dilayangkan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang bukti oleh kpk.

hal ini terungkap dalam sidang di pengadilan negeri jakarta selatan, rabu (9/4/2025), yang seharusnya mengagendakan jawaban dari pihak kpk.

kuasa hukum kusnadi, wiradarma harefa, mengumumkan langsung pencabutan permohonan tersebut di hadapan hakim.

“setelah kami bertemu dengan pemohon dan membicarakan agenda sidang, klien kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan ini,” ujar wiradarma di hadapan hakim tunggal samuel ginting.

permintaan tersebut langsung dikabulkan hakim.

dengan begitu, sidang yang sempat dinantikan publik pun resmi dihentikan.

barang bukti sudah jadi milik pengadilan

dari pihak biro hukum kpk, pencabutan ini tampaknya dianggap wajar.

mereka menilai permohonan kusnadi memang tidak tepat sasaran.

pasalnya, barang-barang yang disita, termasuk handphone milik kusnadi telah menjadi bukti sah dalam kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan atasannya, hasto kristiyanto.

“itu semua sudah masuk dalam kewenangan majelis hakim tipikor. mungkin pihak pemohon akhirnya menyadari posisi hukumnya,” ujar hafiz, perwakilan biro hukum kpk.

sekilas tentang gugatan

sebagai informasi, kusnadi awalnya mengajukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan  nomor perkara: 39/pid.pra/2025/pn jkt.sel, sebagai

upaya menguji sah tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kpk saat ia diperiksa pada 10 juni 2024.

pencabutan ini pun menimbulkan berbagai spekulasi.

mulai dari kemungkinan adanya strategi hukum baru, hingga dugaan  tekanan politik yang membuat kusnadi mundur.

Tag
Share