Plot Twist! Kusnadi Staf Hasto Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara mendadak mencabut gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan barang bukti oleh KPK.--istimewa
Pasalnya, barang-barang yang disita, termasuk handphone milik Kusnadi telah menjadi bukti sah dalam kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan atasannya, Hasto Kristiyanto.
“Itu semua sudah masuk dalam kewenangan majelis hakim Tipikor. Mungkin pihak pemohon akhirnya menyadari posisi hukumnya,” ujar Hafiz, perwakilan Biro Hukum KPK.
BACA JUGA:KPK Belum Siap Lawan Hasto? Sidang Praperadilan Ditunda!
Sekilas tentang Gugatan
Sebagai informasi, Kusnadi awalnya mengajukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, sebagai
upaya menguji sah tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024.
Pencabutan ini pun menimbulkan berbagai spekulasi.
BACA JUGA:Hanya Butuh Dua Hari KPK Tangkap 3 Politisi PDIP: Hasto Kristiyanto, Wali Kota Semarang dan Suaminya
Mulai dari kemungkinan adanya strategi hukum baru, hingga dugaan tekanan politik yang membuat Kusnadi mundur.