bacakoran.co

Astaga, Ayah Setubuhi Putri Kandung Hingga Melahirkan, 2 Tahun Kemudian Coba Ulangi, Korban Lapor Polisi

AYAH KANDUNG : Tersangka Feri Fadli Purna Irawan . (foto : zul/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Peristiwa yang memalukan dan memilukan terjadi di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Feri Fadli Purna Irawan (37), warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, seorang ayah diduga telah menyetubuhi putri kandungnya sebut saja Bunga, yang baru berusia 15 tahun hingga berkali-kali.

Perbuatan terlarang itu telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu hingga Maret 2025. Bunga kemudian hamil dan di paksa untuk menggugurkan kandungannya dengan ramuan tradisional setiap hari.

Untuk menutupi aibnya, pelaku membawa korban ke daerah Candipuro di Provinsi Lampung. Tetapi upaya pelaku untuk menggugurkan janin di kandungan putrinya tidak berhasil. Informasinya pada 20 Desember 2023, Bunga melahirkan seorang anak laki-laki.

BACA JUGA:Viral Remaja Sidoarjo Polisikan Ayah Kandungnya, 10 Tahun Gak Dinafkahi hingga Dijuluki Anak Peminta Uang

BACA JUGA:Miris! Dua Bocah Disekap & Disiksa Ayah Kandung, Seminggu Tanpa Makan Hingga Kritis

Setelah kondisinya stabil Bunga dijemput kembali oleh pelaku untuk pulang ke rumahnya.  

Setelah Bunga kembali berada di kampung halamannya, Feri Fadli Purna Irawan bukanya menyesali perbuatannya dan bertobat, pria itu malah mencoba untuk mengulangi perbuatan bejatnya kembali. Dia memaksa  Bunga untuk melayani syahwatnya.

Akhirnya Bunga memberanikan buka suara, dia  menceritakan kejadian itu kepada bibinya hingga kejadian itu dilaporkan ke Polres PALI.

Kapolres PALI,  AKBP Yunar Hotma Parulain Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Nasron, Rabu  9 April 2024 menjelaskan jika pelaku Feri Fadli Purna Irawan telah diamankan personilnya pada Selasa (8/4) sekira pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:dr. Tirta Tanggapi Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Unpad: Kisah Paling Memalukan Sepanjang Sejarah PPDS

BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Anak-Istri Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah?

Feri Fadli Purna Irawan dijemput petugas ketika berada di rumah mertuanya di Sumberjo Kecamatan Talang Ubi Utara, Kabupaten PALI.

"Pelaku diduga telah memaksa putrinya untuk melakukan hubungan badan hingga berulang kali di sebuah pondok kebun di Handayani Mulya," ungkap AKP Nasron.

Astaga, Ayah Setubuhi Putri Kandung Hingga Melahirkan, 2 Tahun Kemudian Coba Ulangi, Korban Lapor Polisi

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- peristiwa yang memalukan dan memilukan terjadi di kabupaten penukal abab lematang ilir (pali) provinsi sumatera selatan.

(37), warga kelurahan handayani mulya, kecamatan talang ubi, seorang ayah diduga telah sebut saja bunga, yang baru berusia 15 tahun hingga berkali-kali.

perbuatan terlarang itu telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu hingga maret 2025. bunga kemudian hamil dan di paksa untuk menggugurkan kandungannya dengan ramuan tradisional setiap hari.

untuk menutupi aibnya, pelaku membawa korban ke daerah candipuro di provinsi lampung. tetapi upaya pelaku untuk menggugurkan janin di kandungan putrinya tidak berhasil. informasinya pada 20 desember 2023, bunga melahirkan seorang anak laki-laki.

setelah kondisinya stabil bunga dijemput kembali oleh pelaku untuk pulang ke rumahnya.  

setelah bunga kembali berada di kampung halamannya, feri fadli purna irawan bukanya menyesali perbuatannya dan bertobat, pria itu malah mencoba untuk mengulangi perbuatan bejatnya kembali. dia memaksa  bunga untuk melayani syahwatnya.

akhirnya bunga memberanikan buka suara, dia  menceritakan kejadian itu kepada bibinya hingga kejadian itu dilaporkan ke polres pali.

kapolres pali,  akbp yunar hotma parulain sirait melalui kasat reskrim akp nasron, rabu  9 april 2024 menjelaskan jika pelaku feri fadli purna irawan telah diamankan personilnya pada selasa (8/4) sekira pukul 16.00 wib.

feri fadli purna irawan dijemput petugas ketika berada di rumah mertuanya di sumberjo kecamatan talang ubi utara, kabupaten pali.

"pelaku diduga telah memaksa putrinya untuk melakukan hubungan badan hingga berulang kali di sebuah pondok kebun di handayani mulya," ungkap akp nasron.

perbuatan itu terus berulang terutama ketika ibu korban yang juga istri pelaku tidak ada di tempat. hasil penyidikan sementara, pelaku diduga melakukan hubungan badan dengan putri kandungnya itu dengan acanaman dan paksaan.

"kalo kau dak galak (kalau kau tidak mau), kau dakke lagi bertemu  (kau tak akan lagi bertemu) samo ibu dan adek kau (dengan ibu dan adik mu),". itulah salah satu perkataan pelaku yang diigat korban ketika memberikan penjelasan kepada penyidik kepolisian.

pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) uu ri no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 jo pasal 76d uu no. 35 tahun 2014.

“ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan dan moral masyarakat. kami akan mengawal proses hukum dengan tegas,” ujar kasat reskrim.

Tag
Share