Astaga, Ayah Setubuhi Putri Kandung Hingga Melahirkan, 2 Tahun Kemudian Coba Ulangi, Korban Lapor Polisi

AYAH KANDUNG : Tersangka Feri Fadli Purna Irawan . (foto : zul/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Peristiwa yang memalukan dan memilukan terjadi di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Feri Fadli Purna Irawan (37), warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, seorang ayah diduga telah menyetubuhi putri kandungnya sebut saja Bunga, yang baru berusia 15 tahun hingga berkali-kali.
Perbuatan terlarang itu telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu hingga Maret 2025. Bunga kemudian hamil dan di paksa untuk menggugurkan kandungannya dengan ramuan tradisional setiap hari.
Untuk menutupi aibnya, pelaku membawa korban ke daerah Candipuro di Provinsi Lampung. Tetapi upaya pelaku untuk menggugurkan janin di kandungan putrinya tidak berhasil. Informasinya pada 20 Desember 2023, Bunga melahirkan seorang anak laki-laki.
BACA JUGA:Miris! Dua Bocah Disekap & Disiksa Ayah Kandung, Seminggu Tanpa Makan Hingga Kritis
Setelah kondisinya stabil Bunga dijemput kembali oleh pelaku untuk pulang ke rumahnya.
Setelah Bunga kembali berada di kampung halamannya, Feri Fadli Purna Irawan bukanya menyesali perbuatannya dan bertobat, pria itu malah mencoba untuk mengulangi perbuatan bejatnya kembali. Dia memaksa Bunga untuk melayani syahwatnya.
Akhirnya Bunga memberanikan buka suara, dia menceritakan kejadian itu kepada bibinya hingga kejadian itu dilaporkan ke Polres PALI.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulain Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Nasron, Rabu 9 April 2024 menjelaskan jika pelaku Feri Fadli Purna Irawan telah diamankan personilnya pada Selasa (8/4) sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:dr. Tirta Tanggapi Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Unpad: Kisah Paling Memalukan Sepanjang Sejarah PPDS
BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Anak-Istri Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah?
Feri Fadli Purna Irawan dijemput petugas ketika berada di rumah mertuanya di Sumberjo Kecamatan Talang Ubi Utara, Kabupaten PALI.
"Pelaku diduga telah memaksa putrinya untuk melakukan hubungan badan hingga berulang kali di sebuah pondok kebun di Handayani Mulya," ungkap AKP Nasron.