bacakoran.co

Viral Remaja Sidoarjo Polisikan Ayah Kandungnya, 10 Tahun Gak Dinafkahi hingga Dijuluki Anak Peminta Uang

Remaja di Sidoarjo polisikan ayah kandungnya setelah 10 tahun nggak diberi nafkah --Threads @jakarta.keras

BACAKORAN.CO - Seorang remaja putri di Sidoarjo berusia 16 tahun inisial IV, membuat keputusan besar dengan melaporkan ayah kandungnya ke pihak berwajib.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan melainkan karena selama 10 Tahun tidak mendapatkan nafkah dari sang ayah sejak tahun 2015.

Sejak perceraian orang tuanya IV harus menghadapi kenyataan hidup tanpa dukungan finansial dari ayahnya. 

IV yang saat ini duduk di bangku SMA menggambarkan kehidupannya yang penuh tantangan. 

BACA JUGA:Terjadi Lagi! Kecelakaan Pesawat Bering Air di Alaska, 10 Orang Termasuk Pilot Dinyatakan Tewas

BACA JUGA:Kades Kohod Sedang Dalam Penyelidikan, Masyarakat Berkumpul dan Serukan Gerakan Tangkap!

“Ibu selama ini kerja di tempat katering saya bantu untuk jual gorengan,” Kata IV.

Setiap pagi sebelum berangkat ke sekolah ia membantu ibunya dengan menggoreng adonan kue untuk dijual. 

IV mengungkapkan bahwa setiap kali ia mencoba menghubungi ayahnya untuk meminta uang ia selalu dimarahi. 

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi bahkan nomor teleponku diblokir," ujar IV, seperti dikutip dari TribunJatim.com.

Sejak orang tuanya berpisah ayah IV pindah ke Yogyakarta dan memutuskan hubungan komunikasi dengannya. 

BACA JUGA:Kericuhan Razman vs Hotman di Ruang Sidang, KY Berikan Respon: Hormati Hakim dan Tata Tertib

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian

Kini diketahui bahwa ayahnya menetap di Magelang namun tetap tidak ada tanda-tanda niat memberikan nafkah.

Viral Remaja Sidoarjo Polisikan Ayah Kandungnya, 10 Tahun Gak Dinafkahi hingga Dijuluki Anak Peminta Uang

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - seorang remaja putri di berusia 16 tahun inisial iv, membuat keputusan besar dengan melaporkan ayah kandungnya ke pihak berwajib.

langkah ini diambil bukan melainkan karena selama 10 tahun tidak mendapatkan nafkah dari sang ayah sejak tahun 2015.

sejak perceraian orang tuanya iv harus menghadapi kenyataan hidup tanpa dukungan finansial dari ayahnya. 

iv yang saat ini duduk di bangku sma menggambarkan kehidupannya yang penuh tantangan. 

“ibu selama ini kerja di tempat katering saya bantu untuk jual gorengan,” kata iv.

setiap pagi sebelum berangkat ke sekolah ia membantu ibunya dengan menggoreng adonan kue untuk dijual. 

iv mengungkapkan bahwa setiap kali ia mencoba menghubungi ayahnya untuk meminta uang ia selalu dimarahi. 

"minta uang saja ke ayah selalu dimarahi bahkan nomor teleponku diblokir," ujar iv, seperti dikutip dari tribunjatim.com.

sejak orang tuanya berpisah ayah iv pindah ke yogyakarta dan hubungan komunikasi dengannya. 

kini diketahui bahwa ayahnya menetap di magelang namun tetap tidak ada tanda-tanda niat memberikan nafkah.

puncak kekecewaan iv terjadi pada desember 2024 ketika ponselnya rusak. 

ia menghubungi ayahnya untuk meminta uang sebesar rp 500 ribu guna memperbaiki ponsel tersebut. 

meski dijanjikan akan mendapatkan uang pada awal tahun baru 2025 janji tersebut tidak pernah ditepati. 

iv memutuskan untuk tidak tinggal diam ersama ibunya dan didampingi pengacara mereka melaporkan ayahnya ke polda jatim dengan tuduhan penelantaran anak.

mengetahui tindakan yang dilakukan remaja tersebut membuat banyak netizen yang berkomentar pada akun threads @jakarta.keras pada 9 februari 2025.

"beneran bisa kah? soalnya ayah ku dah cerai sama ibu dari kecil, gak pernah ngirim uang lagi sejak aku smp, kalau ngirim uang pun sebelumnya cuma setahun sekali, itu pun paling cuma beberapa ratus ribu, nggak sampai 1 juta," tulis @veldana_d.

"saya malah dari di dalam perut udah gak dinafkahin sama ayah saya, kak. jadi ibu saya yg banting tulang kerja," tulis @miss_zia01.

"coba aja gue setega ini biar gimana pun, se ga peduli bapak gue pun dia tetap bapak gue, skrng lebih mikir gue ga mau nyusahin dan jgn nyusahin gue ,udh gitu aja ambil jalan tengah nya ,dari pada nanti dibilang durhaka" tulis @004susii.ii.

pengacara iv, johan widjaja, menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai cara untuk mendapatkan hak iv tidak membuahkan hasil. 

menurut johan tindakan penelantaran anak ini bisa masuk dalam ranah pidana, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

Tag
Share