Viral Remaja Sidoarjo Polisikan Ayah Kandungnya, 10 Tahun Gak Dinafkahi hingga Dijuluki Anak Peminta Uang

Remaja di Sidoarjo polisikan ayah kandungnya setelah 10 tahun nggak diberi nafkah --Threads @jakarta.keras
Puncak kekecewaan IV terjadi pada Desember 2024 ketika ponselnya rusak.
Ia menghubungi ayahnya untuk meminta uang sebesar Rp 500 ribu guna memperbaiki ponsel tersebut.
Meski dijanjikan akan mendapatkan uang pada awal tahun baru 2025 janji tersebut tidak pernah ditepati.
IV memutuskan untuk tidak tinggal diam ersama ibunya dan didampingi pengacara mereka melaporkan ayahnya ke Polda Jatim dengan tuduhan penelantaran anak.
BACA JUGA:Setelah LPG 3 Kg, Bahlil Lahadalia Siap Tertibkan Distribusi Solar Bersubsidi, Ada Perubahan Besar?
BACA JUGA:Tragis! Pesta Miras Oplosan di Cianjur Renggut 4 Nyawa dan 5 Orang Kritis
Mengetahui tindakan yang dilakukan remaja tersebut membuat banyak netizen yang berkomentar pada akun Threads @jakarta.keras pada 9 Februari 2025.
"Beneran bisa kah? Soalnya ayah ku dah cerai sama ibu dari kecil, gak pernah ngirim uang lagi sejak aku SMP, kalau ngirim uang pun sebelumnya cuma setahun sekali, itu pun paling cuma beberapa ratus ribu, nggak sampai 1 juta," Tulis @veldana_d.
"Saya malah dari di dalam perut udah gak dinafkahin sama ayah saya, Kak. Jadi ibu saya yg banting tulang kerja," tulis @miss_zia01.
"Coba aja gue Setega ini biar gimana pun, SE ga peduli bapak gue pun dia tetap bapak gue, skrng lebih mikir gue ga mau nyusahin dan jgn nyusahin gue ,udh gitu aja ambil jalan tengah nya ,dari pada nanti dibilang durhaka" tulis @004susii.ii.
Pengacara IV, Johan Widjaja, menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai cara untuk mendapatkan hak IV tidak membuahkan hasil.
Menurut Johan tindakan penelantaran anak ini bisa masuk dalam ranah pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).