Unpad Gerak Cepat! Kasus Kekerasan Seksual PPDS Jadi Alarm Keras, Rektor Langsung Keluarkan Aturan Ketat

Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita--
Aturan ini bakal jadi pegangan resmi, yang menyatakan bahwa siapapun baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan yang terbukti melakukan tindak pidana bakal diberi sanksi tegas sesuai aturan.
“Aturan ini akan segera berlaku. Jadi bukan cuma PAP yang kena, tapi siapa pun ke depan yang berani macam-macam bakal kami tindak,” jelas Arief.
Langkah pencegahan pun diperketat. Arief menyebutkan bahwa pengawasan di lingkungan Unpad bakal ditingkatkan secara menyeluruh, termasuk di jenjang pendidikan spesialis, non-spesialis, hingga program-program lain.
“Harapannya, gak ada lagi kejadian kayak gini di masa depan, baik di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan tempat mahasiswa kami belajar,” ujarnya penuh harap.
Unpad juga sudah menjalin koordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Dekan Fakultas Kedokteran, Dirut RSUP Hasan Sadikin, sampai Kementerian Kesehatan.
Fokus mereka gak cuma pada pendidikan, tapi juga memperbaiki sistem pengawasan peserta didik, serta menangani potensi perundungan dan pelanggaran lainnya di lingkungan pendidikan spesialis.
BACA JUGA:Syok! Priguna Anugerah Dokter PPDS Anestesi Akui Punya Fetish Orang Pingsan, Polisi: Diakui Sendiri
“Intinya, kami mau potensi terjadinya pelanggaran ditekan sekecil mungkin. Kita gak bisa biarin kasus seperti ini terulang,” tutup Arief.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Unpad ingin membuktikan bahwa kampus bukan tempat aman bagi pelaku kekerasan seksual.
Harapannya, semua mahasiswa bisa belajar dan berkembang di lingkungan yang aman dan bermartabat.