Viral! Anggota Dishub Copot Spanduk Parkir Gratis d MR Busana, Warganet: Pihak Toko Tetap Harus Bayar

Anggota Dishub Copot Banner Parkir Gratis--thread
Dilansir dari hukumonline.com, tempat parkir di suatu usaha harus memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Parkir di lahan sendiri dapat digolongkan sebagai fasilitas penunjang.
Setiap penyelenggara parkir wajib memiliki izin dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran.
Jika tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta peraturan pelaksananya mengatur perihal parkir.
Ketentuan lebih lanjut terkait pengguna jasa fasilitas parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan parkir untuk umum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 79/2013).
BACA JUGA:Muhammadiyah Larang Seluruh Kampusnya 'Bagi-bagi
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia, yang harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
Izin ini diberikan oleh Bupati/Walikota untuk fasilitas parkir di wilayah Kabupaten/Kota.
Untuk memperoleh izin tersebut, beberapa syarat harus dipenuhi, antara lain memiliki nomor pokok wajib pajak, akte pendirian perusahaan, surat izin tempat usaha (SITU), dan menguasai areal tanah sesuai kapasitas parkir yang direncanakan.
Penyelenggara yang telah memperoleh izin dapat memungut biaya berdasarkan penggunaan fasilitas parkir per jam, per hari, atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu, dengan tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah setempat.
Secara keseluruhan, penyelenggaraan parkir harus memiliki izin resmi untuk beroperasi.