bacakoran.co

Viral! Anggota Dishub Copot Spanduk Parkir Gratis d MR Busana, Warganet: Pihak Toko Tetap Harus Bayar

Anggota Dishub Copot Banner Parkir Gratis--thread

BACAKORAN.CO - Video viral yang menampilkan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mencopot spanduk bertuliskan Parkir Gratis di sebuah toko bernama MR Busana.

Informasi ini diungkapkan oleh akun Bonsai_OBy melalui sebuah unggahan pada 11 April 2025. 

"Hadeh, dia lagi dia lagi, memang oknum, tapi banyak," demikian bunyi cuitan unggahan tersebut.

Setelah video tersebut menyebar luas dan menuai respon dari banyak hingga mencapai warganet hingga 811 komentar.

Namun sayangnya untuk lokasi kejadian dan kronologi peristiwa belum jelas diketahui. 

BACA JUGA:Miris! Dugaan Guru Lecehkan Belasan Siswi SD di Depok, Dinas Pendidikan: Kami Berkoordinasi dengan KPAI

BACA JUGA:eSIM Resmi Diberlakukan! Data Makin Aman, Cek Aturan Baru Komdigi 2025 di Sini!

"Semua lahan parkir adalah milik dishub sebagai pengelola. Biasanya pihak toko/warung akan dikasi pilihan membayar bulanan atau lahan parkirnya dikelola juru parkir. Kalau dikelola juru parkir, pihak toko auto tidak bayar. Jadi jgn salah paham. Kecuali pihak toko/warung memilih biaya bulanannya," jelas salah satu warganet akun thread @jaka_j0n0.

 "Jadi KALIAN SEKARANG PAHAM kan...kenapa semua INDOMART ALFAMART ada jukir nya....rupanya diorganisir oleh DISHUB," tulis @berlari2024.

"Mau gratis juga toko tetep harus bayar retribusi ke dishub walau tanah milik sendiri juga," tulis @rizalfahrurozi.

"Di Malaysia banyak toko dan kedai gratis parkir bahkan gk pernah ada juru parkir yg berkeliaran, kalau pun ada itu sudah sistematis," tulis @aguslagiaguslagi88.

"Klw saya jd pemilik toko lbh baik bayar ke dishub,jamin murah,sebulan cuma ratusan ribu aja ,dibandingkan klw ada kang parkir toko jd sepi, tapi pemilik toko jg musti menjaga kendaraan pelanggan toko ya,biar motor konsumen tdk hilang,"  tulis @ba,z_jogja. 

BACA JUGA:Ikuti Retreat Kepala Daerah, Bupati Banyuasin Askolani Siap Membangun Banyuasin 5 Tahun Ke Depan

BACA JUGA:Heboh! Oknum Polisi Cisauk Diduga Lecehkan Wanita di Warung Kopi, Kini Dipatsus

Viral! Anggota Dishub Copot Spanduk Parkir Gratis d MR Busana, Warganet: Pihak Toko Tetap Harus Bayar

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - video viral yang menampilkan anggota dinas perhubungan () sedang mencopot spanduk bertuliskan parkir gratis di sebuah toko bernama mr busana.

informasi ini oleh akun bonsai_oby melalui sebuah unggahan pada 11 april 2025. 

"hadeh, dia lagi dia lagi, memang oknum, tapi banyak," demikian bunyi cuitan unggahan tersebut.

setelah video tersebut menyebar luas dan menuai respon dari banyak hingga mencapai warganet hingga 811 komentar.

namun sayangnya untuk lokasi kejadian dan kronologi peristiwa belum jelas diketahui. 

"semua lahan parkir adalah milik dishub sebagai pengelola. biasanya pihak toko/warung akan dikasi pilihan membayar bulanan atau lahan parkirnya dikelola juru parkir. kalau dikelola juru parkir, pihak toko auto tidak bayar. jadi jgn salah paham. kecuali pihak toko/warung memilih biaya bulanannya," jelas salah satu warganet akun thread @jaka_j0n0.

 "jadi kalian sekarang paham kan...kenapa semua indomart alfamart ada jukir nya....rupanya diorganisir oleh dishub," tulis @berlari2024.

"mau gratis juga toko tetep harus bayar retribusi ke dishub walau tanah milik sendiri juga," tulis @rizalfahrurozi.

"di malaysia banyak toko dan kedai gratis parkir bahkan gk pernah ada juru parkir yg berkeliaran, kalau pun ada itu sudah sistematis," tulis @aguslagiaguslagi88.

"klw saya jd pemilik toko lbh baik bayar ke dishub,jamin murah,sebulan cuma ratusan ribu aja ,dibandingkan klw ada kang parkir toko jd sepi, tapi pemilik toko jg musti menjaga kendaraan pelanggan toko ya,biar motor konsumen tdk hilang,"  tulis @ba,z_jogja. 

dilansir dari hukumonline.com, tempat parkir di suatu usaha harus memiliki izin penyelenggaraan parkir. 

parkir di lahan sendiri dapat digolongkan sebagai fasilitas penunjang. 

setiap penyelenggara parkir wajib memiliki izin dari gubernur melalui kepala up perparkiran.

jika tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda. 

undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (uu llaj) beserta peraturan pelaksananya mengatur perihal parkir. 

ketentuan lebih lanjut terkait pengguna jasa fasilitas parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan parkir untuk umum diatur dalam peraturan pemerintah no. 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan (pp 79/2013).

penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum indonesia, atau warga negara indonesia, yang harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.

izin ini diberikan oleh bupati/walikota untuk fasilitas parkir di wilayah kabupaten/kota.

untuk memperoleh izin tersebut, beberapa syarat harus dipenuhi, antara lain memiliki nomor pokok wajib pajak, akte pendirian perusahaan, surat izin tempat usaha (situ), dan menguasai areal tanah sesuai kapasitas parkir yang direncanakan. 

penyelenggara yang telah memperoleh izin dapat memungut biaya berdasarkan penggunaan fasilitas parkir per jam, per hari, atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu, dengan tarif yang ditetapkan oleh peraturan daerah setempat.

secara keseluruhan, penyelenggaraan parkir harus memiliki izin resmi untuk beroperasi.

dengan demikian, penyelenggaraan parkir yang sesuai aturan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan baik bagi pemilik toko maupun konsumen.

Tag
Share