Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Usai Bela Warga yang Ijazahnya Ditahan, Cak Ji Siap Laporkan Balik

Wakil wali kota surabaya dilaporkan usai bela warga yang ijazahnya ditahan, cak ji siap laporkan balik-x-
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, membenarkan bahwa laporan terhadap Armuji sudah diterima.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim, dan masuk pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA:eSIM Resmi Diberlakukan! Data Makin Aman, Cek Aturan Baru Komdigi 2025 di Sini!
Pelapornya adalah Jan Hwa Diana, yang menuduh Cak Ji melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 terkait pencemaran nama baik.
Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
"Masih kami dalami," singkat Dirmanto.
Pada hari sidak, 10 April 2025, Cak Ji mendatangi langsung kantor perusahaan CV SS, yang disebut milik pasangan H dan D.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Pemeran Sinteron Preman Pensiun 10? Ini Info Castingnya, Siapa Tau Bisa Jadi Copet
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ogah Pakai Pengaman Saat ML dengan Lisa Mariana, Begini Pengakuannya
Sayangnya, kedatangan itu tidak disambut baik. Pintu pagar tidak dibuka, dan dirinya malah dituduh sebagai penipu oleh pemilik perusahaan.
"Saya datang baik-baik, niatnya mediasi. Tapi malah difitnah. Gerbang aja nggak dibuka. Ini bukan soal saya, tapi soal warga yang haknya dihalangi," kata Cak Ji.
Cak Ji juga menegaskan, dirinya tidak takut untuk menghadapi panggilan pemeriksaan dari polisi.
Ia akan menjalani semuanya secara profesional dan objektif.