bacakoran.co

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Diduga Langgar Etik ke KY: Fitnah Terlalu Jauh

Paula Verhoeven Sebut Hakim PA Jakarta Selatan Langgar Etik Ayas Tuduhan Perselingkuhan yang Ditujukan untuk Paula--Bacakoran/Ist

BACAKORAN.CO - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven telah usai dan resmi berpisah.

Dalam kasus perceraian ini, Paula Verhoeven melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ke kantor Komisi Yudisial.

Paula Verhoeven menduga jika hakim tersebut melanggar etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Paula terlihat hadir di kantor Ku bersama Tim kuasa Hukumnya dan telah melayangkan aduan pada putusan hakim PA Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Heboh! Remaja 13 Tahun Terpental dari Wahana Pendulum 360 Derajat di Jawa Timur Park, Korban Alami Patah Kaki

BACA JUGA:Terungkap! Isi Chat Dokter AY RS Persada yang Diduga Lakukan Pelecehan, Modusnya Bikin Merinding!

"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," ujar Paula Verhoeven sambil menahan tangis.

Paula juga menegaskan jika selama di dalam pernikahan bersama Baim Wong, tidak ada perselingkuhan dan menepis isi dari hasil putusan sidang mereka sebelumnya.

"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," lanjutnya.

Kemudian Paula Verhoeven menyebutkan aduan ini adalah upaya Paula dalam mencari keadilan demi kebaikan buah hati.

BACA JUGA:Viral! Bikin Panik, Batik Air Turunkan Penumpang yang Bercanda Membawa Bom, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Miris! Tak Hanya di Klinik, Dokter Kandungan di Garut Juga Lecehkan Pasien Dirumah, Begini Modusnya!

"Sebenarnya saya manusia biasa. Saya tidak luput dalam kesalahan, saya bukan istri yang sempurna tapi dalam pernikahan saya sudah berusaha menjadi istri yang baik," ucapnya.

"Tapi semua tidak bisa saya kontrol, yang saya kontrol hanya yang ada dalam diri saya ya, itu aja yang bisa saya sampaikan," lanjutnya.

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Diduga Langgar Etik ke KY: Fitnah Terlalu Jauh

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - sidang perceraian baim wong dan paula verhoeven telah usai dan resmi berpisah.

dalam kasus perceraian ini, paula verhoeven melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ke kantor komisi yudisial.

paula verhoeven menduga jika hakim tersebut melanggar etik yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan agama (pa) jakarta selatan.

paula terlihat hadir di kantor ku bersama tim kuasa hukumnya dan telah melayangkan aduan pada putusan hakim pa jakarta selatan.

"fitnah ini sudah terlalu jauh. di sini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," ujar paula verhoeven sambil menahan tangis.

paula juga menegaskan jika selama di dalam pernikahan bersama baim wong, tidak ada perselingkuhan dan menepis isi dari hasil putusan sidang mereka sebelumnya.

"apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," lanjutnya.

kemudian paula verhoeven menyebutkan aduan ini adalah upaya paula dalam mencari keadilan demi kebaikan buah hati.

"sebenarnya saya manusia biasa. saya tidak luput dalam kesalahan, saya bukan istri yang sempurna tapi dalam pernikahan saya sudah berusaha menjadi istri yang baik," ucapnya.

"tapi semua tidak bisa saya kontrol, yang saya kontrol hanya yang ada dalam diri saya ya, itu aja yang bisa saya sampaikan," lanjutnya.

sebelumnya diketahui pengadilan agama jakarta selatan (pa jaksel) telah resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh aktor baim wong terhadap istrinya, paula verhoeven.

dalam putusan itu (16/4/2025), majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan paula, yakni memberikan nafkah muft’ah sebesar rp 1 miliar.

dilansir dari fajar.co.id, humas pa jakarta selatan, h. suryana, menuturkan awalnya paula mengajukan tuntutan senilai total rp 4,18 miliar sebagai kompensasi perceraian.

tuntutan paula verhoeven kepada baim wong, yaitu:

1. nafkah madya selama 8 bulan sebesar rp 800 juta

2. nafkah masa idah selama 3 bulan sebesar rp 600 juta

3. uang muft’ah senilai rp 3 miliar

4. nafkah anak sebesar rp 80 juta per bulan

tetapi, pada fakta di persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan, majelis hakim memutuskan bahwa paula terbukti memiliki hubungan dengan pihak ketiga.

atas dasar inilah tuntutan yang disebutkan diawal hangus atau batal karena terbukti adanya perselingkuhan 

"dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, maka termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka. hak-haknya untuk memperoleh nafkah madya dan nafkah idah dinyatakan gugur,” ungkap suryana kepada wartawan.

Tag
Share