bacakoran.co

Terduga Pelaku Penikaman yang Menewaskan Kontraktor di Lubuklinggau Tertangkap di Pulau Jawa, Apa Motifnya?.

TERTANGKAP : Tim Macan Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil menangkap terduga pelaku penikaman yang menewaskan Hamsi, seorang kontraktor asal Kota Lubuklinggau. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Masih ingat kasus tewasnya Hamsi (40), seorang kontraktor asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu 25 Agustus 2024 lalu?

Ketika itu sekira pukul 17.00 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang putranya yang baru berusia 4 tahun,  ambruk bersimbah darah dan meregang nyawa tak jauh dari rumahnya di Perumahan Yosep 929 depan SD IT Mutiara Cendikia,  Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Dia diduga di tikam dari belakang oleh pelaku yang tidak di ketahui identitasnya. Kasus itu kemudian tak kunjung terungkap karena tak ada saksi mata yang melihat langsung pelaku yang menikam korban. 

Bahkan kasus penikaman itu  di hubung-hubungkan dengan kasus pengancaman dengan senjata api yang dilakukan oleh Amir, Mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pernah Diancam Akan Ditembak Mantan Kades, 5 Hari Kemudian Kontraktor Tewas Ditikam

BACA JUGA:Mantan Kades Pelaku Pengancaman Masuk Bui, Masih Selidiki Hubungan Dengan Kasus Pembunuhan

Amir ketika itu dilaporkan korban ke polisi dan di jebloskan ke penjara setelah sempat ditangguhkan penahananya karena mengaku sakit.

Nah kini, terduga pelaku penikaman terhadap Hamsi dikabarkan berhasil ditangkap Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan  Kanit Pidum Ipda Suwarno.

Terduga pelaku disebut-sebut bernama Makmur. Pria itu ditangkap  di Jawa Tengah, pada Kamis,17 April 2024.

Hanya saja polisi belum mau mengungkap secara terang soal kronologi penangkapan dan motif tersangka menikam korban yang selama ini banyak di pertanyakan masyarakat khususnya kerabat korban.

BACA JUGA:Jawab 10 Soal Kuis 10 di Aplikasi ISUL Bisa Cairkan Saldo DANA Gratis Rp500.000 Pakai Trik Terbaru 2025 Ini

BACA JUGA:Produksi Beras Meroket, Tembus 1,5 Juta Ton! Pemerintah Janji Setop Impor hingga 2026, Yakin Ditepati?

“Alhamdulillah mas,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar saat dikonfirmasi soal penangkapan itu.

Diwartakan sebelumnya, Pernah diancam akan ditembak dengan senjata api pada Selasa  20 Agustus 2024, selang 5 hari kemudian tepatnya Minggu sore 25 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Hamsi (50), seorang kontraktor pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara   (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) tewas di tikam.

Warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Sumsel itu di ditikam oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya saat mengendarai sepeda motor. Sedihnya lagi, saat kejadian informasinya Hamsi sedang bersama  anaknya yang baru berusia 4 tahun.

Hamsi yang terluka parah pada bagian pungung sempat dilarikan warga ke rumah sakit Siloam Silampari Lubuk Linggau. Diduga akibat mengalami pendarahan, nyawa pria itu tak tertolong.

Terduga Pelaku Penikaman yang Menewaskan Kontraktor di Lubuklinggau Tertangkap di Pulau Jawa, Apa Motifnya?.

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- masih ingat kasus tewasnya seorang asal kota , sumatera selatan pada minggu 25 agustus 2024 lalu?

ketika itu sekira pukul 17.00 wib, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang putranya yang baru berusia 4 tahun,  ambruk bersimbah darah dan meregang nyawa tak jauh dari rumahnya di perumahan yosep 929 depan sd it mutiara cendikia,  kelurahan jogoboyo kecamatan lubuk linggau utara ii.

dia diduga di tikam dari belakang oleh pelaku yang tidak di ketahui identitasnya. kasus itu kemudian tak kunjung terungkap karena tak ada saksi mata yang melihat langsung pelaku yang menikam korban. 

bahkan kasus penikaman itu  di hubung-hubungkan dengan kasus pengancaman dengan senjata api yang dilakukan oleh amir, mantan kepala desa (kades) karang anyar kabupaten musi rawas utara pada selasa 20 agustus 2024.



amir ketika itu dilaporkan korban ke polisi dan di jebloskan ke penjara setelah sempat ditangguhkan penahananya karena mengaku sakit.

nah kini, terduga pelaku penikaman terhadap hamsi dikabarkan berhasil ditangkap tim macan linggau polres lubuklinggau dipimpin kasat reskrim akp m kurniawan azwar dan  kanit pidum ipda suwarno.

terduga pelaku disebut-sebut bernama makmur. pria itu ditangkap  di jawa tengah, pada kamis,17 april 2024.

hanya saja polisi belum mau mengungkap secara terang soal kronologi penangkapan dan motif tersangka menikam korban yang selama ini banyak di pertanyakan masyarakat khususnya kerabat korban.



“alhamdulillah mas,” ungkap kapolres lubuk linggau akbp adithia bagus arjunadi melalui kasat reskrim akp m kurniawan azwar saat dikonfirmasi soal penangkapan itu.

diwartakan sebelumnya, pernah diancam akan ditembak dengan senjata api pada selasa  20 agustus 2024, selang 5 hari kemudian tepatnya minggu sore 25 agustus 2024 sekira pukul 17.00 wib, hamsi (50), seorang kontraktor pembangunan di kabupaten musi rawas utara   (muratara) sumatera selatan (sumsel) tewas di tikam.

warga kecamatan lubuk linggau utara i, kota lubuk linggau, sumsel itu di ditikam oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya saat mengendarai sepeda motor. sedihnya lagi, saat kejadian informasinya hamsi sedang bersama  anaknya yang baru berusia 4 tahun.

hamsi yang terluka parah pada bagian pungung sempat dilarikan warga ke rumah sakit siloam silampari lubuk linggau. diduga akibat mengalami pendarahan, nyawa pria itu tak tertolong.

polisi yang menerima informasi kejadian langsung melakukkan olah tempat kejadian perkara (tkp). data yang di peroleh polisi, hamsi adalah pelapor dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oleh amir, mantan kepala desa (kades) karang anyar kabupaten musi rawas utara pada selasa 20 agustus 2024.

kasus pengancaman itu digagalkan oleh sekertaris desa karang anyar alex yang saat di lokasi kejadian langsung merebut senjata api dari tangan pelaku. pengancaman itu sendiri diduga terkait proyek pembangunan gedung di samping kantor kementerian agama kabupaten muratara.

selasa siang 20 agutus 2024 sekira pukul 13.00 wib, hamsi  selaku pemenang tender proyek hendak memulai pekerjaan dengan melakukan pengukuran titik nol pekerjaan.

tiba tiba datang sebuah mobil pajero warna putih yang dikenradai seorang pria yang kemudian diketahui adalah amir, mantan kades karang anyar. amir yang turun dari mobil langsung marah marah. "tidak boleh ketitik nol hari ini" ujar amir.



melihat hal ini, hamsi langsung mendekati amir dan menanyakan maksudnya  yang marah-marah di lokasi itu."nak ngapo kau mer" ucap hamsi saat itu.

rupanya amir langsung membuka tas selempang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menggeluarkan satu pucuk senjata api laras pendek.

dengan menggunakan tangan kirinya, amir mengarahkan senpi itu kearah perut hamsi  dengan jarak sekitar 2 meter, sambil mengatakan "kutembak kau, kutembak" .

kejadian itu berhasil dilerai alex, sekdes desa jarang anyar, kecamatan rupit, kabupaten muratara yang juga langsung merebut senjata yang digunakan amir. alex juga mengambil tas selempang milik amir karena khawatir ada senjata lain di dalam tas kecil itu.



selanjutnya hamsi melaporkan kejadian itu, ke polres muratara surat tanda bukti lapor  nomor : lp/b-63 / viii /2024/spkt /polres muratara/polda sumsel/tanggal 20 agustus 2024.

amir,  pelaku pengancaman tersebut hari itu juga langsung di jemput polisi bersama barang bukti   senjata api laras pendek standar polri 6 selinder jenis revolver berwarna silver, bergagang kayu coklat  dengan nomor seri mod 10-9 yaang berisi empat butir peluru.

hanya saja setelah ditetapkan sebagai tersangka, amir tidak ditahan.  saat diintrogasi petugas, tensi darahnya naik hingga stroke. amir dilarikan ke rumah sakit ar bunda di kota lubuklinggau.

sementara itu, tersangka amir mantan kepala desa  karang anyar, kecamatan rupit kabupaten musi rawas utara akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri lubuklinggau sumatera selatan.  amir sendiri sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (jpu) 1,6 tahun penjara.



tentu saja vonis dan penanganan kasus pidana yang disebut-sebut melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara itu membuat keluarga hamsi kecewa.

terlebih diketahui, sekira 5 hari setelah peristiwa pengancaman itu dan pelaku amir ditangkap polisi, hamsi sendiri meninggal dunia akibat di tikam oleh orang yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.

Tag
Share