11 Strategi Kemenag Bikin Keharmonisan Rumah Tangga Terjaga, Buktikan Saja

Menag Nasaruddin Umar ingin negara hadir dalam menjaga keutuhan perkawinan-kemenag-
BACAKORAN.CO - Negara akan hadir dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Karena itu, Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar akan mendorong dilakukannya tindakan preventif agar keutuhan rumah tangga terjaga selamanya.
Menag Nasaruddin Umar menilai bwaha cara menjaga keutuhan perkawinan dalam rumah tangga adalah dengan mengedepankan mediasi. Ini adalah tindakan preventif.
Menag Nasaruddin Umar pun merekomendasikan 11 strategi untuk mediasi yang dapat dilakukan Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian," tegas Menag Nasaruddin Umar.
"Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” lanjutnya Nasaruddin.
Agar langkah ini bisa tereksekusi dengan baik, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhma menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks. -kemenag-
Kata Menag Nasaruddin, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius.
Karena itu, menurutnya, negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tukas Menag Nasaruddin Umar.
Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
Pentingnya langkah ini mmembuat Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Kemudian mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.