bacakoran.co

11 Strategi Kemenag Bikin Keharmonisan Rumah Tangga Terjaga, Buktikan Saja

Menag Nasaruddin Umar ingin negara hadir dalam menjaga keutuhan perkawinan-kemenag-

BACAKORAN.CO - Negara akan hadir dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Karena itu, Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar akan mendorong dilakukannya tindakan preventif agar keutuhan rumah tangga terjaga selamanya.

Menag Nasaruddin Umar menilai bwaha cara menjaga keutuhan perkawinan dalam rumah tangga adalah dengan mengedepankan mediasi. Ini adalah tindakan preventif. 

Menag Nasaruddin Umar pun merekomendasikan 11 strategi untuk mediasi yang dapat dilakukan Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian," tegas Menag Nasaruddin Umar. 

"Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” lanjutnya Nasaruddin.

BACA JUGA:Kemenag Belum Sidang Isbat, Warga Kampung Baru Maluku Rayakan Lebaran Idul Fitri Lebih Awal Sejak Kamis

Agar langkah ini bisa tereksekusi dengan baik, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. 

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.


Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhma menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks. -kemenag-

Kata Menag Nasaruddin, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. 

Karena itu, menurutnya, negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tukas Menag Nasaruddin Umar.

Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Pentingnya langkah ini mmembuat Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Kemudian mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.

11 Strategi Kemenag Bikin Keharmonisan Rumah Tangga Terjaga, Buktikan Saja

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - negara akan hadir dalam menjaga keutuhan rumah tangga. karena itu, menteri agama atau menag nasaruddin umar akan mendorong dilakukannya tindakan preventif agar keutuhan rumah tangga terjaga selamanya.

menag nasaruddin umar menilai bwaha cara menjaga keutuhan perkawinan dalam rumah tangga adalah dengan mengedepankan mediasi. ini adalah tindakan preventif. 

menag nasaruddin umar pun merekomendasikan 11 strategi untuk mediasi yang dapat dilakukan badan penasehatan, pembinaan, dan pelestarian perkawinan (bp4).

“kita perlu lebih fokus pada mediasi. bp4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian," tegas menag nasaruddin umar. 

"bahkan, jika perlu, kita usulkan undang-undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” lanjutnya nasaruddin.

agar langkah ini bisa tereksekusi dengan baik, menag nasaruddin umar mengusulkan revisi terhadap undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. 

usulan ini disampaikan dalam rapat kerja nasional (rakernas) badan penasihatan, pembinaan, dan pelestarian perkawinan (bp4) tahun 2025 di jakarta.


dirjen bimas islam kemenag abu rokhma menegaskan bahwa tantangan keluarga indonesia saat ini semakin kompleks. -kemenag-

kata menag nasaruddin, tingginya angka perceraian di indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. 

karena itu, menurutnya, negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. korban pertamanya adalah istri, lalu anak. karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tukas menag nasaruddin umar.

ia menilai sudah saatnya uu perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

pentingnya langkah ini mmembuat menag juga mengusulkan agar bp4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan mahkamah agung. kemudian mendorong penguatan bp4 hingga ke tingkat daerah.

sementara itu, dirjen bimas islam kemenag abu rokhmad, menyambut baik arahan tersebut. ia menegaskan bahwa tantangan keluarga indonesia saat ini semakin kompleks. 

masalah itu mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.

“kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” jelasnya.

abu menyatakan kesiapan jajaran ditjen bimas islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis bp4. 

“bp4 adalah mitra strategis direktorat jenderal bimas islam,” tegasnya.

 

berikut 11 langkah strategi mediasi yang direkomendasikan ke bp4:

1. memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5. menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di kua.

9. melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Tag
Share