bacakoran.co - skandal memalukan polisi seludupkan sabu di samarinda kembali mencoreng institusi kepolisian di indonesia berkali-kali dalam beberapa minggu ini.
kali ini, tiga anggota , kalimantan timur, tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan dilansir dari kompas.
netizen ramai berkomentar terkait skandal kepolisian ini sampai disebut bangsat.
akun x/@heraloebss menulis dengan caption pedas, “ini bukan lagi oknum, tapi bgst!!”.
dilansir dari detik.com, ketiga tersebut adalah bripda fds, aads, dan aipda ep, yang merupakan anggota jaga satuan samapta polresta samarinda.
mereka melakukan penyelundupan pada minggu, 30 maret 2025, dengan membawa 7 poket sabu, masing-masing berisi 0,5 gram, untuk seorang tahanan berinisial na (30).
mereka kabarnya mendapat imbalannya senilai rp1 juta dari tahanan tersebut.
kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan, dan ketiga polisi tersebut kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di propam polda kaltim untuk diproses lebih lanjut.
namun, netizen meragukan proses hukum ini, dengan banyak yang memprediksi mereka hanya akan dimutasi, bukan dihukum berat.
netizen x/@uglygrunge1798 mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa tindakan ini bukan lagi rahasia umum.
“sudah bukan rahasia umum x/@heraloebss, sabu di edarkan ke pemakai melalui pengedar yang berada dalam tahanan. itu raalita, makanya banyak peredaran sabu di indonesia, karena di kendalikan dari dalam tahanan.” tulisnya.
bahkan yang lebih mencengangkan lagi dari analisa ini, tampak seolah "oknum" sendiri sebagai sindikat pengedar narkoba.
“artinya oknum sendiri adalah sindikat dari peredaran narkoba,” tulis x/@heraloebss membalas x/@uglygrunge1798.
hal ini tampak memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.
netizen lain, x/@bambangakun3, menyinggung kasus serupa yang melibatkan irjen teddy minahasa, “seharusnya, utk bidang narkotika, semuanya harus melaporkan harta kekayaannya. mulai dari pangkat terendah.... tapi ya gitu, teddy minahasa saja bisa lolos hukuman mati.. padahal yang harusnya jadi contoh, pencegah, penindak...”.
menurut undang-undang narkotika di indonesia memberikan sanksi keras bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk pengedar, sebagaimana diatur dalam pasal 113.
kasus ini juga menyoroti masalah sistemik dalam pengendalian narkotika di indonesia.
hal ini pun membuat dugaan bahwa peredaran sabu sering kali dikendalikan dari dalam tahanan, seperti kasus di kediri di mana seorang tahanan mengatur peredaran 913,66 gram sabu.
hal ini sejalan dengan komentar @uglygrunge1798, yang menegaskan bahwa peredaran narkotika di indonesia sulit diberantas karena melibatkan oknum dari dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.
netizen pun ramai mengomentari unggahan tersebut, menunjukkan kekecewaan dan kemarahan terhadap ulah oknum polisi.
“sudah bukan rahasia umum @heraloebss, sabu di edarkan ke pemakai melalui pengedar yang berada dalam tahanan. itu raalita, makanya banyak peredaran sabu di indonesia, karena di kendalikan dari dalam tahanan” tulis akun x/@uglygrunge1798.
“tebak bakal dipecat dan dipenjara nggak? @divpropam @ahriesonta @listyosigitp @habiburokhman @prabowo” tulis akun x/@76_hanafi.
“seharusnya, utk bidang narkotika, semuanya harus melaporkan harta kekayaannya. mulai dari pangkat terendah.... tapi ya gitu, teddy minahasa saja bisa lolos hukuman mati.. padahal yang harusnya jadi contoh, pencegah, penindak...” tulis akun x/@bambangakun3.
“ga mungkin ada yang bener, orang ga transparan semua instasi” tulis akun x/@izan.
“kenapa ya makin sini makin banyak oknum baju coklat dan baju ijo, udh dikasih previlege malah kalian salah gunakan.” tulis akun x/@dwiyanty03.
“kayak mereka yg punya hukum” tulis akun x/@anjasumara20167.
kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan oknum polisi, seperti yang terjadi di riau, di mana seorang polisi menyelundupkan 30 kg sabu dan 11.000 butir ekstasi.