Innalillahi! Terdakwa Kasus Timah di Bangka Belitung Suparta Meninggal Dunia, Proses Pidana Gugur

Terdakwa kasus timah di Bangka Belitung Suparta telah meninggal dunia--KOMPAS.Com
BACAKORAN.CO - Suparta, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, telah meninggal dunia.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan perkara terhadap Suparta gugur demi hukum.
"Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Selasa, (29/4).
Meskipun proses hukum pidana terhadap Suparta telah gugur, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara.
BACA JUGA:Istana Geger! Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Jubir Prabowo dan Kepala PCO, Ada Apa?
Kejaksaan sedang mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk penyitaan aset yang diduga terkait kerugian negara.
"Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu. Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum," ungkap Harli Siregar.
Diketahui, Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin, 28 April 2025, pukul 18.05 WIB.
Sebelumnya, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), merupakan penerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, melampaui Thamron alias Aon.
BACA JUGA:5 Fasilitas Yang Akan Didapat Jamaah Haji di Tanah Suci, Sediakan Makanan Sampai 25,8 Juta Box
Suparta menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 4,5 triliun, sedangkan Aon menerima Rp 3,6 triliun.
Sepak terjang Suparta kurang dikenal publik, berbeda dengan Aon yang cukup dikenal masyarakat Bangka Belitung.