6 ASN di Kota Ini Bolos Kerja Hingga 3 Tahun, Bahkan Ada yang 10 Tahun, Katanya Sakit, Gajinya Bagaimana?

BOLOS : Sedikitnya 6 ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih diduga tak masuk kerja hingga 3 tahun. (foto : ros/prabumulihpos)--
BACAKORAN.CO -- Sedikitnya, 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Prabumullih bolos kerja hingga 3 tahun.
Bahkan salah satu dari ke 6 ASN itu tidak masuk kerja hingga 10 tahun lebih dengan alasan sakit.
Ke 6 ASN itu informasinya tersebar di beberapa tempat yaitu 4 orang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas dan 2 bertugas di Kelurahan.
Data mencengangkan itu diungkap Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.
BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih : Perbaikan Jembatan Pangkul Mudah-mudahan Dianggarkan di APBD Perubahan
Indra Bangsaawan mengatakan, data itu diperoleh pihaknya setelah melakukan inspeksi mendadak, secara acak tanpa terjadwal di sejumlah OPD dan jajaran Pemerintah Kota Prabulih sejak beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, ke 6 ASN tersebut merupakan pegawai biasa. "Yang mengejutkan, temuan kita ada ASN yang sekitar 10 tahun tidak masuk kerja, katanya sakit," jelas Indra Bangsawan didampingi beberapa Inspektur Pembantu (Irban).
Dia mengakui untuk 1 ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 10 tahun, baru-baru ini dilaporkan melalui surat resmi yang masuk pada 26 April 2025. Surat tersebut memuat permintaan agar dilakukan investigasi.
Dikatakan Indra Bangsawan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan perihal laporan sakit tersebut. "Nanti kita lihat dulu sakitnya bagaimana," ucapnya yang enggan menyebutkan OPD tengah oknum ASN tersebut berdinas.
BACA JUGA:Hajar Habis! Pelajar Bandel dan Terlibat Geng Motor Bakal Diseret ke Barak Militer Mulai Mei 2025!
BACA JUGA:Warga Deli Serdang Keroyok Eks Polisi yang Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Nyaris Tewas!
Indra Bangsawan menegaskan bahwa langkah pertama penyelidikan terhadap ASN yang bolos kerja bukanlah tanggung jawab utama instansinya. “Sebelum sampai ke kami (Inspektorat), OPD atau Dinas terkait memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga,”katanya.
Ketika ditanya soal kabar pemecatan terhadap salah satu ASN yang membolos selama tiga tahun, Indra Bangsawan memilih untuk tidak berkomentar terlalu jauh. “Semua keputusan akhir ada di tangan Bapak Wali Kota,” katanya.
Namun ia mengakui bahwa Dinas terkait telah melakukan kajian dan membentuk tim untuk menyusun rekomendasi sanksi yang kini tengah ditindaklanjuti BKPSDM.
Lalu mengapa 6 oknum ASN itu bisa bolos kerja absen dalam waktu begitu lama dan seolah tanpa ada sangsi? Bagaimana dengan pembayaran gaji, uang makan dan lainnya apakah lancar-lancar saja?
BACA JUGA:GEGER! Pistol ‘Mainan’ Made in China Bisa Nembak Beneran, Sudah Masuk ke Situs Jualan Online!
BACA JUGA:May Day Membara! 11 Tuntutan Buruh Siap Guncang Monas, dari Setop PHK Massal hingga Eksploitasi Anak Magang!
Ditanya hal itu, Iwan Bangsawan menyarankan agar pertanyaan itu ditujukan langsung kepada Kepala OPD tempat para pegawai itu bertugas. “Kami hanya berperan sebagai pengawas,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pegawai Pemkot Prabumulih yang tak ingin disebutkan identitasnya membenarkan adanya pemecatan terhadap salah satu ASN yang sudah lebih dari tiga tahun tidak aktif bekerja.
“Iya, informasinya satu orang sudah resmi dipecat setelah ditemukan bolos kerja dalam sidak Inspektorat,” ungkapnya.