Heboh! Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Usai Tersandung Kasus Rokok Listrik yang Berbahaya

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok listrik yang mengandung obat keras--pagaralampos.com - Disway
BACAKORAN.CO - Aktor ternama Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, menyatakan bahwa Jonathan Frizzy, yang dikenal sebagai Ijonk, terlibat kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
"Berdasarkan gasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Ronald di Mapolresta Bandara Soetta, dikutip bacakoran.co dari Disway, Senin (5/5).
Status tersangka Jonathan Frizzy didasari temuan penyidik terkait pengadaan vape atau rokok elektrik yang mengandung etomidate, obat keras tanpa izin edar.
BACA JUGA:Alasan Sebenarnya Jokowi Laporkan 5 Orang dalam Tuduhan Ijazah Palsu: Menghina dan Merendahkan Saya
Penemuan awal kasus ini diketahui oleh Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, yang kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.
Setelah lebih dari seminggu menjalani pemeriksaan, Jonathan Frizzy (Ijonk) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Satresnarkoba Polresta Bandar Soetta menetapkan JF sebagai tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025 dan tadi malam sudah ditangkap," katanya.
"Yang bersangkutan kami amankan sekira pukul 18.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB di Kawasan Tangerang Selatan," lanjutnya.
BACA JUGA:Pertamina EP Fokus Bersihkan Tumpahan Minyak Limau Field, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Pegawai PPPK PUPR Pingsan Saat Apel Lalu Meninggal, Terjadi di Lapangan Pemkot Prabumulih
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Jonathan Frizzy untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Selama proses pemeriksaan, kondisi kesehatan Jonathan Frizzy dilaporkan kurang optimal.