bacakoran.co

Polisi di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Razia Gegara Korban Tak Dapat Bayar Denda Tilang

Polisi di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Razia--Kolase

BACAKORAN.CO - Seorang oknum anggota polisi lalu lintas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Briptu MR (28) diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi SMK berinisial GPN (17).

Peristiwa itu terjadi pada korban pada Sabtu (3/5/2025) malam ketika GPN terkena razia pelanggaran lalu lintas.

Diketahui GPN yang merupakan warga Kecamatan Kota Raja, Kupang, ini diminta pelaku untuk menyelesaikan masalah tilang ini ke kantor polsek terdekat.

Akan tetapi, ketika dalam perjalanan, Briptu MR yang membonceng korban memintanya untuk memeluknya.

BACA JUGA:Raksasa Mobil Listrik Serbu RI! Volkswagen hingga BYD Bangun Pabrik, Nilainya Fantastis!

BACA JUGA:Ingin Menghajikan Orang Tua yang Sudah Udzur atau Meninggal Dunia Tahun Ini Juga? Bisa, Begini Solusinya

Sesampainya di kantor polisi, pelaku atau Briptu MR ini langsung mengajak korban ke Ruang Laka Lantas yang disangka korban hanya untuk menyelesaikan masalah penilangan lalu lintas yang dituduhkan kepadanya itu.

Namun, ternyata tidak disangkanya justru polisi itu tidak melakukan penindakan dan pemahaman kepadanya, melainkan malah membuatnya trauma dengan melakukan pelecehan seksual.

Di ruangan itu memang hanya ada pelaku dan korban tanpa ada orang lain lagi.

Hal ini diawali dengan Briptu MR yang menginterogasi korban tentang identitasnya, lalu mengancam dengan denda Rp250.000.

BACA JUGA:Federico Dimarco Beberkan Kunci Sukses Inter Milan Lolos Final Liga Champions, Simak Sampai Selesai

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPNPN Kanwil BPN Kepulauan Bangka Belitung 2025 Butuh Karyawan di 3 Posisi untuk Lulusan SMA

Lalu, ia menyatakan  bahwa korban pasti tidak mampu membayar, lalu mendekat dan memaksa korban menciumnya.

Setelah korban ketakutan menuruti perintahnya, oknum polisi itu menutup jendela, mengunci pintu, dan memaksa korban melakukan oral seks.

Polisi di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Razia Gegara Korban Tak Dapat Bayar Denda Tilang

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - seorang oknum anggota polisi lalu lintas di kupang, nusa tenggara timur (ntt) berinisial briptu mr (28) diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi smk berinisial gpn (17).

peristiwa itu terjadi pada korban pada sabtu (3/5/2025) malam ketika gpn terkena razia pelanggaran lalu lintas.

diketahui gpn yang merupakan warga kecamatan kota raja, kupang, ini diminta pelaku untuk menyelesaikan masalah tilang ini ke kantor polsek terdekat.

akan tetapi, ketika dalam perjalanan, briptu mr yang membonceng korban memintanya untuk memeluknya.

sesampainya di kantor polisi, pelaku atau briptu mr ini langsung mengajak korban ke ruang laka lantas yang disangka korban hanya untuk menyelesaikan masalah penilangan lalu lintas yang dituduhkan kepadanya itu.

namun, ternyata tidak disangkanya justru polisi itu tidak melakukan penindakan dan pemahaman kepadanya, melainkan malah membuatnya trauma dengan melakukan pelecehan seksual.

di ruangan itu memang hanya ada pelaku dan korban tanpa ada orang lain lagi.

hal ini diawali dengan briptu mr yang menginterogasi korban tentang identitasnya, lalu mengancam dengan denda rp250.000.

lalu, ia menyatakan  bahwa korban pasti tidak mampu membayar, lalu mendekat dan memaksa korban menciumnya.

setelah korban ketakutan menuruti perintahnya, oknum polisi itu menutup jendela, mengunci pintu, dan memaksa korban melakukan oral seks.

saat korban menolak, ia menyuruh korban memegang kemaluannya.

lantas, kejadian ini membuat korban trauma dan tidak terima hingga ia pun menceritakaan kelakuan brigadir mr ke sang pacar dan keluarganya.

dengan demikian, kasus ini dilaporkan ke polres kupang kota dan diambil alih oleh bidang propam polda ntt.

kemudian brptu mr yang merupakan anggota kepolisian lalu lintas resor kupang itu pun diperiksa petugas bidang profesi dan pengamanan (bid propam) kepolisian daerah (polda).

"kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota satlantas polresta kupang kota, briptu mr, terhadap gpn pada sabtu, (3/5/2025), di kantor satlantas polresta kupang kota," kata kepala bidang humas polda ntt kombes polisi hendry novika chandra, senin (5/5/2025).

"hari ini, senin, 5 mei 2025, bidang propam polda ntt menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata hendry.

lebih lanjut, polda ntt hendry mengecam keras dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oknum anggota polantas itu dengan memproes kasus ini secara transparan.

"kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," tegasnya.

hendry menerangkan bahwa tiak ada tempat bagi anggota polisi untuk melakukan pelanggaran kerja sehingga mereka akan menindak tegas siapapun yang tebrukti bersalah.

"polda ntt menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.

tidak hanya itu, kasus ini juga menambah kekhawatiran publik mengenai profesionalitas anggota kepolisian sebagai tenaga keamanan rakyat.

banyak publik di media sosial yang mengecam tindakan polisi yang lagi-lagi membuat geram.

"parcok lagi. kenapa sih gak ada hukuman mati buat parcok??"

"oknum lagiiii, oknum terussss..."

"bejat tak tertolong!"

"berita kabar dari parcok ini kapan ada bagusnya ya?"

"instusi yg memiliki tingkat paling buruk dalam pelayanan masyarkat, polri. institusi paling buruk di negara ini dengan anggota yg paling banyak buat masalah."

Tag
Share