Curi Trafo Dari Gudang PLN Diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih

CURI TRAFO : Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil mengamankan satu pencuri trafo milik PLN. (foto : dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Pencuri yang satu ini terbilang nekad. Dia beraksi mencuri trafo di Gudang Yantek PLN, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih Sumatera Selatan di pagi hari saat karyawan perusahaan itu tengah beraktifitas.
Namun aksi nekad pencuri itu menggiringnya ke penjara. Pencuri yang kemudian diketahui bernama Malhendri alias Anang (40) warga Jalan Majasari II, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih itu diringkus Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih.
Anang ditangkap Senin, 7 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Anang yang berprofesi sebagai buruh harian itu ditangkap setelah aksinya dipergoki dua orang pegawa PLN yaitu Haris dan Ade, yang saat itu hendak menyimpan trafo di dalam gudang tersebut.
BACA JUGA:Ngaku Sudah Tangkap 2 Pencuri Trafo PLN, Tapi Polisi Belum Ungkap Identitasnya
Keterangan yang berhasil dihimpun, aksi pencurian itu dilakukan Anang pada Senin, 1 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, di Gudang Yantek PLN, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
"Pelaku masuk ke gudang dan mengambil 1 buah trafo. Peristiwa ini diketahui oleh dua saksi, Haris dan Ade, yang saat itu hendak menyimpan trafo di lokasi," jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT, Kamis, 8 Mei 2025.
Saksi melihat kumparan tembaga dalam trafo sudah raib dan menyaksikan dua orang kabur melompati pagar gudang.
Atas kejadian tersebut, PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Ibu Pergi Beli Makan, 3 dari 4 Anak di Kendari Tewas dalam Kebakaran Rumah
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu. Berdasarkan keterangan saksi mengenai ciri-ciri pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian itu.
Sekitar satu pekan melakukan penyelidikan, salah satu pelaku pencurian yang masih dalam Target Operasi Sikat Musi 2025 berhasil diamankan. Tersangka di berhasil di sergap dan diamankan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Polisi juga mengamankan barang-bukti berupa satu buah trafo dari tangan tersangka,"katanya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"tegasnya.