Pertama dalam Sejarah! UU TNI 'Dibombardir' 14 Gugatan, MK Buka Tiga Panel Sekaligus

MK menyebut UU TNI mendapat 14 gugatan dari berbagai pihak, mayoritas dari kalangan mahasiswa lintas kampus se-Indonesia, jadi sejarah di MK.--istimewa
BACAKORAN.CO - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang konstitusi dengan tiga panel sekaligus untuk gugatan undang-undang (UU) TNI.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dibombardir dengan 14 gugatan dari berbagai pihak.
Mayoritas berupa uji formil.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut ini momen yang belum pernah terjadi sebelumnya.
BACA JUGA:Terungkap Prabowo Tampak Diam Soal Demo RUU TNI Karena Curiga Ada Dalang Asing, Ini Buktinya!
"Ini sejarah baru di Mahkamah Konstitusi. Isu yang sama, disidangkan serempak di tiga panel," tegasnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Gelombang Gugatan Mahasiswa 'Menyerbu' UU TNI
Yang lebih mencengangkan, mayoritas penggugat berasal dari kalangan mahasiswa lintas kampus se-Indonesia.
Ini bukan cuma gugatan hukum biasa, melainkan gelombang intelektual muda yang serentak menyuarakan keresahan terhadap UU TNI.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Media Berita Indonesia Tak Berani Siarkan Demo Tolak RUU TNI, Ada Ancaman Prabowo?
Saldi bahkan menyarankan agar para mahasiswa penggugat bergabung menjadi satu kekuatan hukum yang utuh.
Menurutnya, penggabungan itu akan memperkuat posisi hukum mereka dan menunjukkan soliditas antaruniversitas dalam isu nasional.