bacakoran.co

Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Juli 2025, Ini Tarif Iuran Terbaru di Bulan Mei

Iuran Terbaru BPJS Kesehatan di mei 2025--BPJS Kesehatan

BACAKORAN.CO - Sistem kesehatan di Indonesia akan mengalami transformasi signifikan pada Juli 2025. 

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan dihapus. 

Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Selain 7 BUMN Resmi Ditutup Ternyata Masih Ada 15 Perusahaan Bakal Ditindak, Terancam Bubar?

BACA JUGA:PCO Pastikan Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates Aman, Diawasi Ketat WHO!

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mei 2025 Masih Belum Berubah

Meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus tarif iuran per Mei 2025 masih belum mengalami perubahan. 

Besaran iuran masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. 

Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 berdasarkan jenis kepesertaan:

1. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja:

   - Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp 7.000)

   - Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan

   - Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan

BACA JUGA:Bejat, Oknum Guru Berstatus ASN di Mesuji Lecehkan Murid Bertahun-tahun sampai Ancam Akan Membunuh

BACA JUGA:Viral! Bus Primajasa Dirusak Pengamen di Tangerang, Polisi Kejar Pelaku

2. Pekerja Penerima Upah Lembaga Pemerintah dan Swasta:

Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Juli 2025, Ini Tarif Iuran Terbaru di Bulan Mei

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - sistem kesehatan di indonesia akan mengalami signifikan pada juli 2025. 

pemerintah resmi mengumumkan bahwa kelas 1, 2, dan 3 dalam program jaminan kesehatan nasional (jkn) yang dikelola oleh bpjs kesehatan akan dihapus. 

sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru yang disebut kelas rawat inap standar (kris). 

perubahan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta

tarif iuran bpjs kesehatan mei 2025 masih belum berubah

meskipun sistem kelas bpjs kesehatan akan dihapus tarif iuran per mei 2025 masih belum mengalami perubahan. 

besaran iuran masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. 

berikut rincian tarif iuran bpjs kesehatan per mei 2025 berdasarkan jenis kepesertaan:

1. pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

   - kelas 3: rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah rp 7.000)

   - kelas 2: rp 100.000 per orang per bulan

   - kelas 1: rp 150.000 per orang per bulan

2. pekerja penerima upah lembaga pemerintah dan swasta:

   - iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan/pemerintah, 1% oleh peserta)

3. keluarga tambahan pekerja penerima upah:

   - iuran: 1% dari gaji per orang per bulan

4. penerima bantuan iuran (pbi):

   - iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah

5. veteran dan perintis kemerdekaan:

   - iuran: 5% dari 45% gaji pokok pns golongan iii/a dengan masa kerja 14 tahun

direktur utama bpjs kesehatan menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait tarif kris yang akan diterapkan nanti. 

namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan bpjs kesehatan, agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, iuran kelas 3 adalah rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah sebesar rp 7.000), kelas 2 rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 1 rp 150.000 per orang per bulan. 

sementara itu, untuk pekerja penerima upah, iurannya sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah atau perusahaan, dan 1% oleh peserta.

perbedaan fasilitas rawat inap kelas bpjs kesehatan 

perbedaan fasilitas rawat inap antara kelas 1, 2, dan 3 bpjs kesehatan juga akan dihapus dengan sistem kris. 

pada kelas 1 sebelumnya, pasien mendapatkan ruangan dengan kapasitas 2-4 orang dan bisa naik kelas ke vip dengan biaya tambahan.

kelas 2 memiliki ruangan 3-5 orang, sedangkan kelas 3 adalah ruangan 4-6 orang dengan jumlah pasien terbanyak.

layanan dan penyakit yang tidak ditanggung bpjs kesehatan

selain itu ada beberapa jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh bpjs kesehatan, seperti:

1. wabah atau kejadian luar biasa

2. operasi kecantikan atau estetika

3. perawatan gigi kosmetik (seperti behel)

4. cedera akibat kejahatan atau kekerasan

5. percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

6. kecanduan alkohol atau obat-obatan

7. masalah kesuburan (infertilitas)

8. tawuran dan kejadian yang tidak bisa dicegah

9. pengobatan di luar negeri

10. pengobatan eksperimental

komitmen pemerintah dalam skema pembiayaan bpjs kesehatan

meskipun terdapat perubahan sistem pemerintah tetap menerapkan prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan bpjs kesehatan. 

hal ini memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. 

pembayaran iuran bpjs kesehatan juga dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti aplikasi mobile jkn, atm, m-banking, dompet digital, minimarket, dan kantor cabang bpjs kesehatan terdekat.

Tag
Share