bacakoran.co - sistem kesehatan di indonesia akan mengalami signifikan pada juli 2025.
pemerintah resmi mengumumkan bahwa kelas 1, 2, dan 3 dalam program jaminan kesehatan nasional (jkn) yang dikelola oleh bpjs kesehatan akan dihapus.
sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru yang disebut kelas rawat inap standar (kris).
perubahan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta
tarif iuran bpjs kesehatan mei 2025 masih belum berubah
meskipun sistem kelas bpjs kesehatan akan dihapus tarif iuran per mei 2025 masih belum mengalami perubahan.
besaran iuran masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
berikut rincian tarif iuran bpjs kesehatan per mei 2025 berdasarkan jenis kepesertaan:
1. pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
- kelas 3: rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah rp 7.000)
- kelas 2: rp 100.000 per orang per bulan
- kelas 1: rp 150.000 per orang per bulan
2. pekerja penerima upah lembaga pemerintah dan swasta:
- iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan/pemerintah, 1% oleh peserta)
3. keluarga tambahan pekerja penerima upah:
- iuran: 1% dari gaji per orang per bulan
4. penerima bantuan iuran (pbi):
- iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah
5. veteran dan perintis kemerdekaan:
- iuran: 5% dari 45% gaji pokok pns golongan iii/a dengan masa kerja 14 tahun
direktur utama bpjs kesehatan menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait tarif kris yang akan diterapkan nanti.
namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan bpjs kesehatan, agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, iuran kelas 3 adalah rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah sebesar rp 7.000), kelas 2 rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 1 rp 150.000 per orang per bulan.
sementara itu, untuk pekerja penerima upah, iurannya sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah atau perusahaan, dan 1% oleh peserta.
perbedaan fasilitas rawat inap kelas bpjs kesehatan
perbedaan fasilitas rawat inap antara kelas 1, 2, dan 3 bpjs kesehatan juga akan dihapus dengan sistem kris.
pada kelas 1 sebelumnya, pasien mendapatkan ruangan dengan kapasitas 2-4 orang dan bisa naik kelas ke vip dengan biaya tambahan.
kelas 2 memiliki ruangan 3-5 orang, sedangkan kelas 3 adalah ruangan 4-6 orang dengan jumlah pasien terbanyak.
layanan dan penyakit yang tidak ditanggung bpjs kesehatan
selain itu ada beberapa jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh bpjs kesehatan, seperti:
1. wabah atau kejadian luar biasa
2. operasi kecantikan atau estetika
3. perawatan gigi kosmetik (seperti behel)
4. cedera akibat kejahatan atau kekerasan
5. percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
6. kecanduan alkohol atau obat-obatan
7. masalah kesuburan (infertilitas)
8. tawuran dan kejadian yang tidak bisa dicegah
9. pengobatan di luar negeri
10. pengobatan eksperimental
komitmen pemerintah dalam skema pembiayaan bpjs kesehatan
meskipun terdapat perubahan sistem pemerintah tetap menerapkan prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan bpjs kesehatan.
hal ini memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
pembayaran iuran bpjs kesehatan juga dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti aplikasi mobile jkn, atm, m-banking, dompet digital, minimarket, dan kantor cabang bpjs kesehatan terdekat.