Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Juli 2025, Ini Tarif Iuran Terbaru di Bulan Mei

Iuran Terbaru BPJS Kesehatan di mei 2025--BPJS Kesehatan
- Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan/pemerintah, 1% oleh peserta)
3. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah:
- Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan
4. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
- Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait tarif KRIS yang akan diterapkan nanti.
Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan, agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, iuran kelas 3 adalah Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000), kelas 2 Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 1 Rp 150.000 per orang per bulan.
Sementara itu, untuk Pekerja Penerima Upah, iurannya sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah atau perusahaan, dan 1% oleh peserta.
BACA JUGA:Pertama dalam Sejarah! UU TNI 'Dibombardir' 14 Gugatan, MK Buka Tiga Panel Sekaligus
BACA JUGA:Bawa 134,5 Gram Sabu, Urinenya Juga Positif, Agel Bakal Lama di Penjara
Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas BPJS Kesehatan
Perbedaan fasilitas rawat inap antara kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan juga akan dihapus dengan sistem KRIS.
Pada kelas 1 sebelumnya, pasien mendapatkan ruangan dengan kapasitas 2-4 orang dan bisa naik kelas ke VIP dengan biaya tambahan.
Kelas 2 memiliki ruangan 3-5 orang, sedangkan kelas 3 adalah ruangan 4-6 orang dengan jumlah pasien terbanyak.