Bawa 134,5 Gram Sabu, Urinenya Juga Positif, Agel Bakal Lama di Penjara

SABU : Bawa 134,5 gram sabu-sabu, Agel Efriando diamankan polisi . (foto.dokpol me)--
BACAKORAN.CO -- Kedapatan membawa 134,5 gram narkoba jenis sabu-sabu, Agel Efriando (21), seorang pemuda yang bertempat tinggal di Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dijebloskan ke bui.
Dia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Selasa siang 6 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba yang sudah lama di cari polisi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dikonfirmasi pada Jumat (9/5) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Warga resah akibat maraknya peredaran narkotiba di wilayah Pasar I Muara Enim. Warga khawatir barang haram itu akan merusak generasai muda di wilayahnya dan dapat mendorong terjadinya tindak kriminal yang lain.
BACA JUGA:Ga Kapok! Fachri Albar Kembali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kali ini Jenis Apa?
BACA JUGA:Kacau! Oknum Polisi di Palembang Aniaya Mantan Pacar Gegara Cemburu, Ternyata Pelaku Positif Narkoba
"Pada Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim mengamankan satu orang laki-laki di perlintasan rel kereta api sesuai dengan informasi yang kami terima," ujar AKP RTM Situmorang.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket yang diduga kuat berisi narkob jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 134,05 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu buah timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu buah skop plastik," yang diduga digunakan pelaku untuk menjual atau mengedarkan narkoba tersebut,"katanya.
BACA JUGA:Pantes Syok Diincar Liverpool, Dari Kecil Kevin Jadi The Kop Sejati
BACA JUGA:2 Wafat, Badal Haji dan Asuransi Segera Dipenuhi, Jamaah Mulai Bersiap Jalankan Umrah Wajib
Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa kotak rokok merk RC, dua lembar kertas timah berwarna silver dan gold, satu unit handphone merk Oppo A79 warna Mystery Black, satu buah dompet warna hitam, satu buah kantong kresek warna putih bertuliskan Indomaret, dan satu buah tas selempang warna hijau kuning.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka Agel Efriando dinyatakan positif menggunakan narkoba. "Hasil pemeriksaan dan juga barang bukti yang berhasil diamankan, status tersangka adalah pengedar dan pemakai narkoba," ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba." Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.