Ga Kapok! Fachri Albar Kembali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kali ini Jenis Apa?

Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba--Kompas.com
BACAKORAN.CO - Fachri Albar berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika setelah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah penangkapannya pada Minggu, 20 April 2025.
"FA kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip bacakoran.co dari Disway, Kamis (24/4).
Tak hanya itu, menurut Twedi, Fachri Albar juga dijerat Pasal 112 dan Undang-Undang tentang Psikotropika.
BACA JUGA:Miris! Siswa SD Lampung Nangis Minta Prabowo Perbaiki Jalan Rusak 15 Tahun, Netizen: Pemda Kok Gitu?
"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Penahanan Fachri Albar, putra Achmad Albar, akan berlangsung selama 20 hari guna melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Hari ini Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," katanya.
Sebelumya, Fachri Albar kembali terlibat kasus narkoba untuk ketiga kalinya, setelah tes urine-nya dinyatakan positif oleh polisi.
BACA JUGA:Setiap Hari Rata-rata 2 Istri di OKU Timur Gugat Cerai Suami, Judi Online Penyebab Utama Perceraian
Selain sabu, Fachri juga terbukti mengonsumsi jenis narkoba lainnya.
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," kata Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam kepada wartawan seusai pemeriksaan Fachri Albar di Biddokes Polres Jakbar.