bacakoran.co

3 Stafsus Nadiem Makarim Terseret Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Apartemennya Digeledah Kejagung!

3 Stafsus Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi Laptop, Apartemennya Digeledah Kejagung--detikNews - detikcom

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung menggeledah apartemen di Jakarta Selatan milik staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan laptop dan Chromebook periode 2019-2022.

"Ada (stafsus Mendikbudristek inisial) I dan tempatnya juga sudah digeledah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip bacakoran.co dari Disway, Selasa (3/6). 

Apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah pada Jumat, 23 Mei 2025.  

Menurut Harli, penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop dan Chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Viral! Model 19 Tahun Tewas Terjatuh Saat Paralayang di Montenegro, Ini Kronologinya!

BACA JUGA:Miris! Cuma 25 Persen Dosen Indonesia Bergelar Doktor, Pemerintah Luncurkan Beasiswa S3 Besar-Besaran

Penyidik menyita sejumlah barang bukti di apartemen tersebut yang diduga terkait kasus korupsi.

"Barang bukti elektronik, Hp, sama laptop," katanya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah dua apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek (2019-2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di dua apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek), yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan

BACA JUGA:Full Razia Pelajar di Sukabumi! Cafe Jadi Target, Jam Malam Mulai Diterapkan

"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli. 

Dari penggeledahan apartemen milik FH, Kejagung menyita satu laptop dan empat ponsel.

3 Stafsus Nadiem Makarim Terseret Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Apartemennya Digeledah Kejagung!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung menggeledah apartemen di jakarta selatan milik staf khusus menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek), nadiem makarim, terkait kasus korupsi pengadaan laptop dan chromebook periode 2019-2022.

"ada (stafsus mendikbudristek inisial) i dan tempatnya juga sudah digeledah," kata kapuspenkum kejagung harli siregar kepada wartawan, dikutip bacakoran.co dari disway, selasa (3/6). 

apartemen di kawasan cilandak, jakarta selatan, digeledah pada jumat, 23 mei 2025.  

menurut harli, penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop dan chromebook di kemendikbudristek.

penyidik menyita sejumlah barang bukti di apartemen tersebut yang diduga terkait kasus korupsi.

"barang bukti elektronik, hp, sama laptop," katanya. 

sebelumnya, kejaksaan agung telah menggeledah dua apartemen di jakarta selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di kemendikbudristek (2019-2022).

kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, harli siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di dua apartemen milik staf khusus mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbudristek), yaitu apartemen kuningan place dan apartemen ciputra world 2.

"apartemen kuningan place, kediaman saudari fh selaku staf khusus menteri dikbudristek. (kemudian) apartemen ciputra world 2 tower orchard, kediaman saudari jt selaku staf khusus menteri dikbudristek," kata harli. 

dari penggeledahan apartemen milik fh, kejagung menyita satu laptop dan empat ponsel.

sementara di apartemen milik jt, penyidik menyita satu laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal (hardisk dan flashdisk), dan lima belas dokumen.

"tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," tutur harli. 

Tag
Share