Reporter: Ramadhan Evrin
|
Editor: Ramadhan Evrin
|
Kamis , 05 Jun 2025 - 15:19
BACAKORAN.CO – Demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi laptop senilai Rp 9,9 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga eks staff khusus (stafsus) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Identitas ketiga stafsus Nadiem di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
Ketiga eks stafsus Nadiem tersebut dicekal ke luar negeri untuk menuntaskan kewajiban mereka sebagai saksi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Mangkir, Langsung Dicekal
BACA JUGA:3 Stafsus Nadiem Makarim Terseret Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Apartemennya Digeledah Kejagung!
BACA JUGA:Laptop Seharga Rp2 Juta Dimarkup Jadi Rp10 Juta, Skandal Korupsi Nadiem Makarim Rp9,9 Triliun Bikin Geram
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini bukan tanpa alasan.
Ketiganya disebut tidak menghadiri pemanggilan resmi dari penyidik, meskipun jadwal sudah ditetapkan.
“Karena ketidakhadiran mereka, penyidik memutuskan untuk melakukan pencekalan per 4 Juni 2025 agar mereka tidak melarikan diri,” lanjut Harli.
Rencana pemanggilan kedua telah dijadwalkan untuk pekan depan.
BACA JUGA:Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Eks Mendikbud Berpeluang Diperiksa?
BACA JUGA:Gak Main-Main! Advan Evo-X 16 Inch, Tablet Windows Rasa Laptop dengan Spek Gahar, ini Harganya
Jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin status mereka akan berubah menjadi tersangka.
Awal Mula Dugaan Korupsi Chromebook
Kasus ini mencuat saat Kemendikbudristek menyusun proyek ambisius pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, perangkat laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun itu dinilai tidak efektif dan tidak layak guna.
Identitas 3 Eks Stafsus Nadiem yang Dicekal Kejagung ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Laptop 9,9 T!
Ramadhan Evrin
Ramadhan Evrin
bacakoran.co – demi kepentingan penyidikan kasus senilai rp 9,9 triliun, mencekal tiga eks staff khusus (stafsus) nadiem makarim ke luar negeri.
identitas ketiga stafsus nadiem di kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbudristek) itu adalah fiona handayani (fh), jurist tan (jt), dan ibrahim arief (ia).
ketiga eks stafsus nadiem tersebut dicekal ke luar negeri untuk menuntaskan kewajiban mereka sebagai saksi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
mangkir, langsung dicekal
kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, harli siregar mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini bukan tanpa alasan.
ketiganya disebut tidak menghadiri pemanggilan resmi dari penyidik, meskipun jadwal sudah ditetapkan.
“karena ketidakhadiran mereka, penyidik memutuskan untuk melakukan pencekalan per 4 juni 2025 agar mereka tidak melarikan diri,” lanjut harli.
rencana pemanggilan kedua telah dijadwalkan untuk pekan depan.
jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin status mereka akan berubah menjadi tersangka.
awal mula dugaan korupsi chromebook
kasus ini mencuat saat kemendikbudristek menyusun proyek ambisius pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (tik) untuk sd, smp, dan sma seluruh indonesia.
namun, dalam pelaksanaannya, perangkat laptop chromebook senilai hampir rp 10 triliun itu dinilai tidak efektif dan tidak layak guna.
bahkan muncul dugaan adanya kongkalikong jahat dalam perencanaan dan pengadaan proyek tersebut.
“ada indikasi kuat pemufakatan jahat dalam proses pengadaan ini,” ujar sumber di kejagung.