Nikah Masal Gratis! Kemenag Cari 100 Calon Pengantin Untuk Dinikahkan Masal, Mau?

Kemenag buka peluang nikah masal gratis-kemenag-
BACAKORAN.CO - Ini kabar baik untuk pasangan yang ingin nikah gratis. Kementrian Agama (Kemenag) mengadakan nikah masal gratis untuk 100 calon pengantin atau Catin.
Nikah masal gratis ini merupakan salah satu program Kemenag dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H.
Nikah Masal ini untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) yang mendaftar. Rencananya, nikah masal gratis akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Acara nikah masal gratis ini rencananya akan dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, para pasangan ingin dinikahkan masal ini harus daftar dulu. Pendaftaran telah dibuka hingga 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Kemenag Klaim Tidak Ada Penelantaran Jamaah Haji, Ini Kronologi Kejadian di Hotel 603 Makkah
“Pendaftaran Nikah Masal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," terang Abu Rokhmad di Jakarta.
Calon Pengantin atau Catin sebelum ikut nikah masal gratis ini harus menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Momen ketika pernikahan masal dilaksanakan Kemenag di Palembang-kemenag-
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Pendaftaran pernikahan nikah masal gratis ini dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
BACA JUGA:11 Strategi Kemenag Bikin Keharmonisan Rumah Tangga Terjaga, Buktikan Saja
Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.