bacakoran.co

Diduga Langgar Aturan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat: Pidana Perdata

Kemenhut Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat dan Siapkan Langkah Hukum --Onews.id

BACAKORAN.CO - Aksi penambangan nikel yang ada di Raja Ampat terus membuat publik khawatir akan kehadiran penambangan ini.

Kemenhut turun tangan dan mengungkapkan jika ada tiga perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Raja Ampat tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan juga sudah melakukan rangkaian pengumpulan data dan informasi (puldasi).

Hasilnya adalah terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan PT MRP tetapi belum memiliki PPKH.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Daftar 5 Perusahaan yang Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Hanya 1 yang Aktif

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dengan tegas mengatakan Kemenhut akan melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang bisa sebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

Raja Ampat ungkapnya merupakan suatu wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang sangat tinggi.

"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," kata Dwi Januanto kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya", terang Dwi Januanto.

BACA JUGA:Sanksi Menanti, Ini Daftar Pemilik 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Mengancam dan Berikan Dampak Buruk!

Jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin sesuai dengan pelanggarannya.

Sebelumnya aksi protes terus mengucur dengan adanya tambang nikel yang ada di Raja Ampat dan keberadaan 4 perusahaan tersebut jadi sorotan.

Menteri Lingkungan Hidup membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Tambang tersebut.

Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, seperti di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

Diduga Langgar Aturan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat: Pidana Perdata

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - aksi penambangan nikel yang ada di raja ampat terus membuat publik khawatir akan kehadiran penambangan ini.

kemenhut turun tangan dan mengungkapkan jika ada tiga perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan raja ampat tersebut.

direktorat jenderal penegakan hukum (ditjen gakkum) kehutanan juga sudah melakukan rangkaian pengumpulan data dan informasi (puldasi).

hasilnya adalah terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah kabupaten raja ampat yaitu pt gn dan pt ksm yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (ppkh) dan pt mrp tetapi belum memiliki ppkh.

dirjen penegakan hukum kehutanan, dwi januanto nugroho, dengan tegas mengatakan kemenhut akan melindungi kawasan raja ampat dari aktivitas yang bisa sebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

raja ampat ungkapnya merupakan suatu wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang sangat tinggi.

"kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," kata dwi januanto kepada wartawan, minggu (8/6/2025).

"langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya", terang dwi januanto.

jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin sesuai dengan pelanggarannya.

sebelumnya aksi protes terus mengucur dengan adanya tambang nikel yang ada di raja ampat dan keberadaan 4 perusahaan tersebut jadi sorotan.

menteri lingkungan hidup membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.

greenpeace indonesia mengatakan bahwa sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di raja ampat, seperti di pulau gag, pulau kawe, dan pulau manuran.

berdasarkan analisis greenpeace ini terdapat eksploitasi nikel di tiga pulau itu membabat lebih dari 500 hektar hutasekitarnya.  

dari keempat perusahaan ini yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan atau iup.

tapi hanya tiga yang memiliki izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (ppkh).

1. pt gag nikeln nikeln dan vegetasi alami khas.

pt gag nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998 yang awalnya pt gag nikel dimiliki oleh asia pacific nickel pty ltd sebesar 75 persen dan pt antam tbk sebesar 25 persen.

tetapi sejak 2008, antam mengakuisisi semua saham asia pacific nickel pty ltd sehingga pt gag nikel sepenuhnya dikendalikan oleh antam.

yang berdasarkan informasi di laman kementerian esdm, kontrak karya pt gag nikel terdaftar di aplikasi mineral one data indonesia (modi) dengan nomor akta perizinan 430.k/30/djb/2017.

2. pt anugerah surya pratama

pemilik tambang nikel raja ampat kedua adalah pt anugerah surya pratama yang merupakan pt wanxiang nickel indonesia juga jadi salah satu perusahaan tiongkok yang beroperasi di wilayah morowali.

perusahaan ini termasuk penanam modal asing (pma), milik raksasa nikel asal china, wanxiang group.

di indonesia, induk dari pt anugerah surya pratama adalah pt wanxiang nickel indonesia.

3. pt mulia raymond

dalam keterangan resminya, klh menyatakan pt mulia raymond perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan ppkh dalam aktivitasnya di pulau batang pele.

4. pt kawei sejahtera mining

pemilik dari tambang nikel raja ampat keempat adalah pt kawei sejahtera mining.

sama halnya dengan pt mulia raymond perkasa, tak banyak informasi yang bisa ditelusuri dari pt kawei sejahtera mining.

pt kawei sejahtera mining ini adalah perusahaan tambang yang terdaftar di direktorat jenderal minerba dengan izin usaha pertambangan (iup) untuk operasi produksi bijih nikel.

hanif menyebutkan bahwa putusan mahkamah konstitusi nomor 35/puu-xxi/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Tag
Share