Diduga Langgar Aturan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat: Pidana Perdata

Kemenhut Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat dan Siapkan Langkah Hukum --Onews.id
BACAKORAN.CO - Aksi penambangan nikel yang ada di Raja Ampat terus membuat publik khawatir akan kehadiran penambangan ini.
Kemenhut turun tangan dan mengungkapkan jika ada tiga perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Raja Ampat tersebut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan juga sudah melakukan rangkaian pengumpulan data dan informasi (puldasi).
Hasilnya adalah terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan PT MRP tetapi belum memiliki PPKH.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Daftar 5 Perusahaan yang Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Hanya 1 yang Aktif
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dengan tegas mengatakan Kemenhut akan melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang bisa sebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.
Raja Ampat ungkapnya merupakan suatu wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang sangat tinggi.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," kata Dwi Januanto kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya", terang Dwi Januanto.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin sesuai dengan pelanggarannya.
Sebelumnya aksi protes terus mengucur dengan adanya tambang nikel yang ada di Raja Ampat dan keberadaan 4 perusahaan tersebut jadi sorotan.
Menteri Lingkungan Hidup membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Tambang tersebut.
Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, seperti di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.