bacakoran.co

RSUD Panyabungan Viral Lagi Usai Diduga Tolak Pasien Mabuk, Begini Kronologinya

RSUD Panyabungan kembali disorot usai diduga menolak pasien gawat darurat karena tak mampu bayar Rp4 juta. --

BACAKORAN.CO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat.

Kasus ini terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, dan langsung menyulut amarah warganet serta aktivis layanan kesehatan.

Pasien bernama Parlindungan mengaku ditolak pihak RSUD karena tidak mampu membayar uang muka sebesar Rp4 juta.

Dalam kondisi lemas setelah kecelakaan di Desa Kayulaut, dia dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Panyabungan oleh keluarganya.

BACA JUGA:Viral Video Konten Kreator Dicekik oleh Keluarga Pasien di RSUD Pirngadi Medan, Ternyata Ini Faktanya!

BACA JUGA:Pria Mabuk Nekat Bakar Rumah, Kesaksian Istri Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan!

Namun harapan mereka pupus setelah petugas rumah sakit disebut meminta pembayaran uang muka terlebih dahulu sebelum penanganan dilakukan.

“Kami sudah minta tolong agar ditangani dulu karena kondisi saya sangat lemas, tapi tetap diminta bayar Rp4 juta. Kami tidak sanggup, akhirnya saya dibawa pulang,” ujar Parlindungan, Sabtu (7/6/2025).

Tindakan ini langsung menuai kritik. Banyak pihak menilai RSUD Panyabungan telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat, tanpa memandang status BPJS atau kemampuan membayar.

“Kalau benar pasien ditolak hanya karena belum bayar, ini pelanggaran serius dan bisa dipidana,” ujar Muflih, seorang aktivis masyarakat Madina.

BACA JUGA:Kronologi dan Kondisi Capres Kolombia yang Ditembak saat Kampanye, Ini Pelakunya!

BACA JUGA:Diduga Langgar Aturan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat: Pidana Perdata

Kasus ini memperparah reputasi RSUD Panyabungan yang sebelumnya sudah pernah tersandung dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia.

Kali ini, netizen dan tokoh masyarakat meminta Kementerian Kesehatan turun tangan dan mengevaluasi manajemen rumah sakit.

RSUD Panyabungan Viral Lagi Usai Diduga Tolak Pasien Mabuk, Begini Kronologinya

Melly

Melly


bacakoran.co - di kabupaten mandailing natal (madina), sumatera utara, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat.

kasus ini terjadi pada jumat malam, 6 juni 2025, dan langsung menyulut amarah warganet serta aktivis layanan kesehatan.

bernama parlindungan mengaku ditolak pihak rsud karena tidak mampu membayar uang muka sebesar rp4 juta.

dalam kondisi lemas setelah kecelakaan di desa kayulaut, dia dilarikan ke instalasi gawat darurat (igd) panyabungan oleh keluarganya.

namun harapan mereka pupus setelah petugas disebut meminta pembayaran uang muka terlebih dahulu sebelum penanganan dilakukan.

“kami sudah minta tolong agar ditangani dulu karena kondisi saya sangat lemas, tapi tetap diminta bayar rp4 juta. kami tidak sanggup, akhirnya saya dibawa pulang,” ujar parlindungan, sabtu (7/6/2025).

tindakan ini langsung menuai kritik. banyak pihak menilai rsud panyabungan telah melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang menyatakan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat, tanpa memandang status bpjs atau kemampuan membayar.

“kalau benar pasien ditolak hanya karena belum bayar, ini pelanggaran serius dan bisa dipidana,” ujar muflih, seorang aktivis masyarakat madina.

kasus ini memperparah reputasi rsud panyabungan yang sebelumnya sudah pernah tersandung dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia.

kali ini, netizen dan tokoh masyarakat meminta kementerian kesehatan turun tangan dan mengevaluasi manajemen rumah sakit.

menanggapi tudingan tersebut, direktur rsud panyabungan, dr rusli pulungan, memberikan klarifikasi.

menurutnya, pasien yang datang malam itu dalam kondisi mabuk, sehingga tidak ditanggung oleh bpjs kesehatan.

oleh karena itu, biaya harus ditanggung secara mandiri.

“pasien tidak masuk dalam kriteria tanggungan bpjs karena dalam kondisi mabuk. kami tidak menolak, hanya menjelaskan prosedurnya,” tulis dr rusli melalui pesan whatsapp.

ia juga menyebut bahwa pemberitaan negatif yang beredar telah mencemarkan nama baik institusinya, dan berencana membuat laporan ke kepolisian.

namun, pernyataan ini justru memicu respons sinis dari publik, mengingat rusli sebelumnya pernah meminta maaf dalam kasus serupa yang sempat viral.

kasus ini kembali membuka luka lama soal buruknya pelayanan di sejumlah rumah sakit daerah.

banyak warga madina meminta adanya transparansi dan perbaikan sistem layanan kesehatan, terutama pada kasus gawat darurat yang tidak boleh ditunda hanya karena urusan biaya.

mereka berharap pemerintah daerah dan kementerian kesehatan segera mengambil langkah konkret agar kejadian seperti ini tidak terus terulang.

Tag
Share