bacakoran.co

Aksi Curanmor di Kelapa Gading Terbongkar! Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan elit Gading Indah Raya--

BACAKORAN.CO - Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan elit Gading Indah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Satu pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025. Korban, Jajang Mulyadi (31), kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di depan ruko tempatnya bekerja.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

BACA JUGA:Buronan Penyauran Kredit Usaha Rakyat BRI Sekayu Diciduk di Palembang, Tersangkanya Perempuan

BACA JUGA:Viral! ART Asal Banyumas Babak Belur Dianiaya Majikan di Jakarta, Keberadaan Pelaku Masih Buron

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial H (40) berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan Jalan Tipar, Jakarta Utara.

“Pelaku H mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang dikenal dengan nama Docil. Saat ini, Docil masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar buron,” ujar Kompol Seto saat konferensi pers pada Minggu, 8 Juni 2025.

Setelah berhasil menggondol motor curian, pelaku H dan Docil langsung menjualnya kepada seorang penadah berinisial JU.

Harga jual motor Honda Vario tersebut hanya sebesar Rp 4 juta.

BACA JUGA:Heboh! Rupiah Cepat Minta Maaf Usai Viral Kasus Pencurian Data dan Tolak Refund Korban

BACA JUGA:Terekam CCTV! Sindikat Pencurian Motor di Jakarta Barat Dibongkar Polisi,13 Unit Diamankan

Kompol Seto menjelaskan, hasil penjualan kemudian dibagi rata: H mendapatkan bagian Rp 2,2 juta, Docil memperoleh Rp 1,3 juta, dan sang penadah JU kebagian Rp 500 ribu.

“Uang hasil curian langsung dibagi, dan pembagiannya sudah kami ketahui berdasarkan keterangan tersangka. Baik pelaku utama maupun penadah kini sudah kami amankan di tahanan Polsek Kelapa Gading,” tambahnya.

Aksi Curanmor di Kelapa Gading Terbongkar! Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

Melly

Melly


bacakoran.co - kepolisian sektor kelapa gading berhasil mengungkap kasus sepeda motor yang terjadi di kawasan elit gading indah raya, kelapa gading, jakarta utara.

satu pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih dan masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).

peristiwa pencurian tersebut terjadi pada jumat malam, 6 juni 2025. , jajang mulyadi (31), kehilangan sepeda motor honda vario miliknya yang diparkir di depan ruko tempatnya bekerja.

kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

kapolsek kelapa gading, kompol seto handoko putra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial h (40) berhasil ditangkap pada sabtu dini hari, 7 juni 2025 sekitar pukul 00.30 wib, di kawasan jalan tipar, jakarta utara.

“pelaku h mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang dikenal dengan nama docil. saat ini, docil masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar buron,” ujar kompol seto saat konferensi pers pada minggu, 8 juni 2025.

setelah berhasil menggondol motor curian, pelaku h dan docil langsung menjualnya kepada seorang penadah berinisial ju.

harga jual motor honda vario tersebut hanya sebesar rp 4 juta.

kompol seto menjelaskan, hasil penjualan kemudian dibagi rata: h mendapatkan bagian rp 2,2 juta, docil memperoleh rp 1,3 juta, dan sang penadah ju kebagian rp 500 ribu.

“uang hasil curian langsung dibagi, dan pembagiannya sudah kami ketahui berdasarkan keterangan tersangka. baik pelaku utama maupun penadah kini sudah kami amankan di tahanan polsek kelapa gading,” tambahnya.

sementara pelaku h dan ju telah ditahan, pihak kepolisian terus memburu pelaku lainnya, yakni docil.

ia diduga sudah sering terlibat dalam tindak pencurian sepeda motor di wilayah jakarta utara dan sekitarnya.

“kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku docil untuk segera melapor. identitasnya sudah kami kantongi, dan pengejaran terus kami lakukan,” tegas kompol seto.

atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 kuhp tentang penadahan.

mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

kasus ini menjadi pengingat bagi warga jakarta, khususnya di wilayah kelapa gading, untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.

kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan dengan harga terlalu murah tanpa dokumen lengkap, karena bisa jadi barang hasil kejahatan.

“laporkan segera jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan anda. keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama,” tutup kompol seto.

Tag
Share