2 Pabrik di Bekasi Disegel KLH karena Diduga Cemari Udara, Ini Faktanya!

KLHK melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan besar di Bekasi yang diduga kuat mencemari udara sekitar.--
BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kualitas udara di Indonesia.
Pada Kamis, 12 Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan besar di Kabupaten Bekasi yang diduga kuat mencemari udara sekitar.
Dua perusahaan yang disegel adalah PT Wan Bao Long Steel yang berlokasi di Kecamatan Kedungwaringin dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia di kawasan Cikarang Utara.
PT Wan Bao Long Steel
BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp1 Miliar Hanya dalam Dua Minggu!
BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, perusahaan PT Wan Bao memang memiliki fasilitas pengelolaan gas buang berupa gas kolektor.
Sayangnya, alat tersebut tidak berfungsi secara optimal, sehingga emisi tetap lolos ke udara dan menyebabkan pencemaran.
“Mesin dan cerobongnya masih aktif, tapi tidak berjalan sesuai standar. Maka kami perintahkan aktivitas dihentikan sementara sampai sistem pengendalian emisi diperbaiki,” ungkap Hanif saat meninjau lokasi.
Hanif menambahkan, apabila terbukti bersalah dan tidak segera melakukan perbaikan, perusahaan ini bisa dijerat dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Viral! Sungai Berwarna Orange di Bogor, Diduga Limbah Pabrik, Benarkah?
PT Zhongchen New Energy
Kasus kedua lebih serius. PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia terbukti tidak memiliki izin pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari limbah aki bekas.
Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki sarana pembakaran limbah yang dilengkapi alat gas kolektor, sehingga gas buang langsung dilepaskan ke udara tanpa penyaringan.
“Seluruh area pabrik kami segel. Aktivitas dilarang sampai proses hukum selesai,” tegas Hanif.