bacakoran.co

Diduga Proyek Pengadaan Sepeda Listrik Fiktif, Oknum ASN di Kota Prabumulih dan Suaminya Tipu Warga

Oknum ASN dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. (foto :ist)--

BACAKORAN.CO -- Seorang perempuan yang informasinya berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yaitu Debby Arisanty (42) dan suaminya Andani (43) ditetapkan penyidik Polres Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Korbannya Hadi Purnomo (43), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Kedua tersangka pada 25 Oktober 2022 lalu, diduga meminjam modal uang sebesar Rp  Rp34.400.000 kepada korban dengan mengatakan bahwa mereka mendapat proyek pegadaan sepeda listrik yang diduga fiktif dari salah satu intansi di pemerintah Kota Prabumulih.

Sebagai imbalan modal itu, korban dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp 3000.000 perbulan.

BACA JUGA:Oknum ASN Lapas Muara Dua OKU Selatan Gelapkan 2 Motor Warga, Orang Tua Lepas Tangan

BACA JUGA:Heboh! 2 Oknum ASN Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Sampai Rp 1,9 Miliar

Karena tergiur dengan janji keuntungan itu, korban langsung mentransfer uang Rp 29.000.000 ke rekening Bank BRI atas nama Debby Arisanty. Kemudian sisa uang sebesar  Rp400.000 diserahkan korban secara tunai.

Namun setelah masa yang dijanjikan untuk mendapat keuntungan, ternyata pasangan suami istri itu tak pernah memberikan uang keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

Bahkan korban informasinya pelaku  kembali meminta tambahan uang pinjaman modal kepada korban sebesar Rp 5.000.000.

Kemudian korban terus menanyakan soal keuntungan itu, namuun setiap ditanya, pasangan suami istri itu selalu berkelit dengan mengatakan bahwa proyek belum cair dan uang tidak dapat dikembalikan.

BACA JUGA:Wow! Emas Antam Terbang Rp 43.000 dalam 2 Hari, Cek Rincian Harga Terbaru!

BACA JUGA:Update Google Chrome di iPhone Bisa Ganti Akun Pribadi dan Pekerjaan dengan Mudah, Ada URL Filtering Canggih

Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat kwitansi sebesar Rp 36,9 juta yang menyebutkan bahwa uang tersebut, termasuk bunga, telah digunakan sepenuhnya oleh mereka.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada 30 Desember 2023. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 34.400.000.

Diduga Proyek Pengadaan Sepeda Listrik Fiktif, Oknum ASN di Kota Prabumulih dan Suaminya Tipu Warga

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang yang informasinya berstatus sebagai di kota prabumulih, sumatera selatan yaitu dan suaminya andani (43) ditetapkan penyidik polres prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

korbannya hadi purnomo (43), warga desa karya mulya, kecamatan rambang kapak tengah (rkt), kota prabumulih.

kedua tersangka pada 25 oktober 2022 lalu, diduga meminjam modal uang sebesar rp  rp34.400.000 kepada korban dengan mengatakan bahwa mereka mendapat proyek pegadaan sepeda listrik yang diduga fiktif dari salah satu intansi di pemerintah kota prabumulih.

sebagai imbalan modal itu, korban dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar rp 3000.000 perbulan.

karena tergiur dengan janji keuntungan itu, korban langsung mentransfer uang rp 29.000.000 ke rekening bank bri atas nama debby arisanty. kemudian sisa uang sebesar  rp400.000 diserahkan korban secara tunai.

namun setelah masa yang dijanjikan untuk mendapat keuntungan, ternyata pasangan suami istri itu tak pernah memberikan uang keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

bahkan korban informasinya pelaku  kembali meminta tambahan uang pinjaman modal kepada korban sebesar rp 5.000.000.

kemudian korban terus menanyakan soal keuntungan itu, namuun setiap ditanya, pasangan suami istri itu selalu berkelit dengan mengatakan bahwa proyek belum cair dan uang tidak dapat dikembalikan.

untuk meyakinkan korban, tersangka membuat kwitansi sebesar rp 36,9 juta yang menyebutkan bahwa uang tersebut, termasuk bunga, telah digunakan sepenuhnya oleh mereka.

merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polres prabumulih pada 30 desember 2023. total kerugian korban ditaksir mencapai rp 34.400.000.

menindaklanjuti laporan tersebut, satreskrim polres prabumulih terus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

"kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan berhasil mengamankan tersangka an dan db," jelas kasat reskrim polres prabumulih, akp h tiyan talingga st mt, rabu, 23 juli 2025.

barang-bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain adalah kwitansi pembayaran serta rekening koran bank bri atas nama pelaku.

"tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 372 dan/atau pasal 378 kuhp tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," jelasnya.

masih kata tiyan, sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua pelaku sebagai dan keduanya datang menghadap penyidik pada selasa, 22 juli 2025 sekira pukul 15.00 wib untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "selanjutnya keduanya langsung diamankan di polres prabumulih,"pungkasnya. 

Tag
Share