bacakoran.co

Heboh! 2 Oknum ASN Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Sampai Rp 1,9 Miliar

2 ASN Diterapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Boyolali Terkait Kasus Korupsi --Boyolali iNews

BACAKORAN.CO - Setelah diperiksa penyidik, Kejari Boyolali telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas Kemusu, Boyolali.

Kedua tersangka ini dipanggil ke kantor Kejari Boyolali pada Rabu (22/1/2025) pukul 09.00 wib dan mereka langsung dibawa ke ruang penyidik pidana khusus untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan selesai dipukul 15.30 wib kedua pegawai Puskesmas kemusu Ini dibawa keluar yang telah menggunakan rompi tahanan berwarna mewah 'Tahanan Kejari Boyolali'.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

BACA JUGA:Masih Berlanjut, Kejagung Kini Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Siring, Kejari Muara Enim Sita Rp150Juta

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga telah menetapkan dua tersangka," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya, dikutip Bacakoran.co dari detikjateng, Kamis (23/1/2025).

Diketahui bahwa dua tersangka ini PA (34), pada bagian tenaga akuntansi dan KV (39) merupakan bendahara pengeluaran pembantu puskesmas, di puskesmas tersebut.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Boyolali ungkap, penahanan yang dilakukan penyidik Kejari terhadap keduanya, langsung menyerahkan kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.

"Untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan, kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut," ungkap Yogi.

BACA JUGA:KPK Periksa Ex Dirjen Migrasi Ronny Sompie Kasus Korupsi Suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024

BACA JUGA:Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Kembali Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru, Kerugian Negara Bertambah!

Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menyebutkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu ini terjadi dari tahun 2017 sampai 2022.

Dan nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar atau Rp 1.968.207.156

Heboh! 2 Oknum ASN Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Sampai Rp 1,9 Miliar

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah diperiksa penyidik, kejari boyolali telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan pengelolaan dana badan layanan umum daerah (blud) di puskesmas kemusu, boyolali.

kedua tersangka ini dipanggil ke kantor kejari boyolali pada rabu (22/1/2025) pukul 09.00 wib dan mereka langsung dibawa ke ruang penyidik pidana khusus untuk dilakukan pemeriksaan.

setelah pemeriksaan selesai dipukul 15.30 wib kedua pegawai puskesmas kemusu ini dibawa keluar yang telah menggunakan rompi tahanan berwarna mewah 'tahanan kejari boyolali'.

dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian langsung ditahan oleh kejaksaan negeri (kejari) boyolali.

"penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga telah menetapkan dua tersangka," kata kasi intelijen kejaksaan negeri boyolali, emanuel yogi budi aryanto, dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya, dikutip bacakoran.co dari , kamis (23/1/2025).

diketahui bahwa dua tersangka ini pa (34), pada bagian tenaga akuntansi dan kv (39) merupakan bendahara pengeluaran pembantu puskesmas, di puskesmas tersebut.

kasi intelejen kejaksaan negeri boyolali ungkap, penahanan yang dilakukan penyidik kejari terhadap keduanya, langsung menyerahkan kedua tersangka ke rumah tahanan (rutan) boyolali.

"untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan, kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut," ungkap yogi.

disisi lain, kasi pidana khusus (pidsus) kejari boyolali, fendi nugroho, menyebutkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana blud puskesmas kemusu ini terjadi dari tahun 2017 sampai 2022.

dan nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai rp 1,9 miliar atau rp 1.968.207.156

"nilai kerugian negara yang mana dihitung inspektorat boyolali, rp 1.968.207.156," jelasnya.

terungkap juga tersangka sempat kembalikan uang itu ke kas puskesmas kemusu sebesar rp 719 juta atau rp 719.242.822, sehingga yang masih menjadi kerugian negara rp 1,2 miliar.

"memang sempat ada. yang bersangkutan mengembalikan kepada saldo puskesmas kemusu atau kepada kas puskesmas kemusu dengan total sebesar rp 719.242.822. sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan kami dalami lagi, itu sebesar rp 1.248.964.334," tambahnya.

ternyata kejari boyolali sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di puskesmas kemusu ini pada oktober 2023 lalu.

yang kemudian di 28 oktober 2024, dugaan korupsi ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan saat itu penyidik belum menetapkan tersangka.

Tag
Share