Heboh! 2 Oknum ASN Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Sampai Rp 1,9 Miliar

2 ASN Diterapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Boyolali Terkait Kasus Korupsi --Boyolali iNews
BACAKORAN.CO - Setelah diperiksa penyidik, Kejari Boyolali telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas Kemusu, Boyolali.
Kedua tersangka ini dipanggil ke kantor Kejari Boyolali pada Rabu (22/1/2025) pukul 09.00 wib dan mereka langsung dibawa ke ruang penyidik pidana khusus untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan selesai dipukul 15.30 wib kedua pegawai Puskesmas kemusu Ini dibawa keluar yang telah menggunakan rompi tahanan berwarna mewah 'Tahanan Kejari Boyolali'.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Siring, Kejari Muara Enim Sita Rp150Juta
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga telah menetapkan dua tersangka," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya, dikutip Bacakoran.co dari detikjateng, Kamis (23/1/2025).
Diketahui bahwa dua tersangka ini PA (34), pada bagian tenaga akuntansi dan KV (39) merupakan bendahara pengeluaran pembantu puskesmas, di puskesmas tersebut.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Boyolali ungkap, penahanan yang dilakukan penyidik Kejari terhadap keduanya, langsung menyerahkan kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
"Untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan, kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut," ungkap Yogi.
BACA JUGA:KPK Periksa Ex Dirjen Migrasi Ronny Sompie Kasus Korupsi Suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024
Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menyebutkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu ini terjadi dari tahun 2017 sampai 2022.
Dan nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar atau Rp 1.968.207.156