bacakoran.co

KPK Periksa Ex Dirjen Migrasi Ronny Sompie Kasus Korupsi Suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024

Ronny Sompie dipanggil kpk--Tempo.co

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025).

Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

Ronny sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 09.57 WIB.

Meski begitu, Ronny belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya yang dilakukan hari ini.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Melawan, Siapkan Puluhan Video Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Negara

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Diduga Terseret Kasus Suap Harun Masiku, KPK Ungkap Perannya!

"Ya nanti aja nanti," tuturnya.

Untuk informasi, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun Masiku menjadi tersangka.

Pencopotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. 

Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

BACA JUGA:Connie Bakrie Amankan Dokumen Penting di Rusia Setelah Hasto Jadi Tersangka hingga Singgung Kasus Airlangga

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Blak-blakan Soal Kabar Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Bilang Begini!

Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

Atas hal itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

KPK Periksa Ex Dirjen Migrasi Ronny Sompie Kasus Korupsi Suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024

Desta

Desta


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi () melakukan pemeriksaan terhadap mantan direktur jenderal () imigrasi ronny sompie pada jumat (3/1/2025).

pemeriksaan ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu () anggota dpr ri periode 2019-2024 dengan tersangka harun masiku dan hasto kristiyanto selaku sekjen pdip. 

ronny sudah tiba di gedung merah putih kpk, jakarta sekira pukul 09.57 wib.

meski begitu, ronny belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya yang dilakukan hari ini.

"ya nanti aja nanti," tuturnya.

untuk informasi, ronny merupakan orang yang dicopot mantan menkumham usai harun masiku menjadi tersangka.

pencopotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya ke indonesia. 

pada 22 januari, ronny menyebut harun telah berada di jakarta sejak 7 januari 2020.

sementara pada 16 januari, yasonna laoly mengatakan bahwa harun masih berada di luar negeri.

atas hal itu, ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat it di terminal 2f bandara soekarno-hatta.

sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader pdip itu ke tanah air.

hasto kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif pdip harun masiku.

pertama, hasto bersama advokat pdip bernama donny tri istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (paw) anggota dpr periode 2019–2024.

kedua, hasto ditetapkan kpk sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

wahyu setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara . dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 oktober 2023.

adapun suap diduga dilakukan agar harun ditetapkan sebagai anggota dpr melalui proses paw.

caranya adalah dengan menyuap komisioner kpu saat itu, wahyu setiawan. bahkan nilai suapnya mencapai rp 600 juta.

suap itu dilakukan oleh hasto bersama donny tri istiqomah, harun masiku, dan saiful bahri.

suap kemudian diberikan kepada agustiani tio fridelina dan juga wahyu setiawan.

sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap masiku, hasto memerintahkan nur hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon harun masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

atas perbuatannya, hasto dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 21 atau pasal 13 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Tag
Share