Sambut HUT ke-80 RI, Pemerintah Wajibkan Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2025
Ilustrasi Bendera Merah Putih Hut ke-80 RI--Unsplash @bismamahendra07
BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan nasional untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, yang diumumkan secara luas kepada publik sejak Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025 secara serentak di lingkungan masing-masing.
Pemasangan bendera ini merupakan bentuk partisipasi nyata dalam merayakan kemerdekaan Indonesia yang telah mencapai usia ke-80 tahun.
BACA JUGA:Kemacetan Parah Jalur Situbondo–Banyuwangi: Ekor Antrean Capai Hutan Baluran!
Seperti tercantum dalam surat edaran, "Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025."
Tema Besar HUT ke-80 RI: Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju
Perayaan HUT ke-80 RI tahun 2025 ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Tema ini menjadi simbol harapan bangsa dalam melangkah lebih maju dengan tetap menjaga persatuan dan kedaulatan sebagai landasan utama.
Masyarakat bisa mengakses informasi resmi terkait logo, tema, dan panduan visual HUT ke-80 RI melalui situs hut80ri.setneg.go.id.
Situs ini menyediakan materi lengkap yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah maupun warga untuk mendukung penyelenggaraan acara.
BACA JUGA:Link Resmi Download Logo HUT RI ke-80, Tema dan Penjelasan Filosofinya!
BACA JUGA:Resmi Dirilis! Ini Arti Logo HUT RI ke-80, Punya Makna Mendalam!
Instruksi Langsung dari Pemerintah
Imbauan pengibaran Bendera Merah Putih ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum tapi juga kepada jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah.