MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Sediakan Lapangan Khusus Massa Demo: Kalau di Jalan Bikin Macet!
MenHAM Natalius Pigai usul DPR sediakan lapangan khusus untuk demo agar tak ganggu lalu lintas./Kolase Bacakoran.co--Instagram @nasutionbooks.id dan @medsoszone
BACAKORAN.CO - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kembali mencuri perhatian publik dengan usulan agar DPR RI menyediakan lapangan khusus untuk menampung massa demo.
Menurut Pigai, langkah ini penting untuk menjaga kenyamanan publik dan kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan sekitar Gedung DPR RI yang kerap menjadi titik aksi unjuk rasa.
Demo di Jalan Bikin Macet, Lapangan Jadi Solusi?
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Sabtu (13/9/2025), Pigai menyoroti dampak demonstrasi yang digelar di pinggir jalan.
Ia menilai aksi tersebut sering kali mengganggu aktivitas masyarakat lain, terutama pengguna jalan raya.
BACA JUGA:Tata Niaga Gula Amburadul, Petani Tebu Tercekik! DPR Desak Pemerintah Bangun Skema Baru
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar DPR RI memanfaatkan halaman luasnya untuk dijadikan ruang demonstrasi yang mampu menampung 1.000 hingga 2.000 orang.
“Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya menampung 1.000–2.000 orang,” ujar Pigai.
Pusat Demokrasi di Tingkat Pusat dan Daerah
Pigai menekankan bahwa usulan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga bisa diterapkan di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.
Ia menyarankan agar setiap lembaga pemerintahan menyediakan ruang terbuka sebagai pusat demokrasi, tempat masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman.
BACA JUGA:KemenHAM Minta SKCK Dihapus, Netizen: Ada dan Gaada SKCK Pun Mantan Koruptor Masih Bisa Nyalon Lagi
BACA JUGA:KemenHAM Usulkan Penghapusan SKCK! Eks Napi Bisa Dapat Kesempatan Kedua?
Bahkan, jika usulan ini diterima oleh kementerian atau lembaga terkait, Pigai menyatakan kesiapannya untuk merumuskan peraturan menteri yang mengatur mekanisme demonstrasi di ruang terbuka tersebut.
“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun—baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi swasta—wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” tegasnya.