bacakoran.co - ramai kabar atas usulan kemenham agar bisa memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapindana.
namun hal ini lantas dibanjiri komentar netizen, bahkan disinyalir bahwa bisa saja mantan koruptor masih bisa nyalon atas penghapusan skck.
"ada dan gaada skck pun mantan koruptor masih bisa nyalon lagi" tulis akun x/@bitfrostz.
"dihapuskan aja kalo misal orang yg pernah bebuat kejahatan masih bisa nyalon dan dapet skck ????" tulis akun x/@escendolsatu.
dalam kasus ini, netizen juga ikut meminta syarat minimal pelamar kerja.
"tambahin lagi penghapusan syarat usia untuk kerja pak pigai" tulis akun x/@_anommona.
alasan penghapusan skck ini juga dijelaskan oleh direktur jenderal instrumen dan penguatan ham kemenham nicholay aprilindo.
"usulan penghapusan skck itu bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan. kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya anak di lpka," ungkap nicolay dikutip dari disway.
"cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. makanya kami membuat surat pengusulan terhadap kapolri yang ditandatangani oleh pak menteri ham. ini bersifat usulan dan pada saatnya, kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian," lanjutnya.
berikut usulan penghapusan skck bagi mantan narapidana selengkapnya.
kementerian hak asasi manusia (kemenham) mengajukan usulan penghapusan kewajiban surat keterangan catatan kepolisian (skck) bagi mantan narapidana.
langkah ini diambil sebagai bentuk pemberian kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman dan ingin memulai hidup baru.
direktur jenderal instrumen dan penguatan ham kemenham, nicholay aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini ditujukan untuk dengan syarat khusus.
tidak semua eks napi bisa mendapatkan kebijakan ini, melainkan mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama di dalam lapas atau rutan.
"usulan penghapusan itu bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan. kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya anak di lpka (lembaga pembinaan khusus anak)," ujar nicholay saat ditemui di kantor kemenham, jakarta, selasa, 25 maret 2025.
nicholay menegaskan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk bermimpi dan menggapai cita-cita.
namun, ketentuan yang mencatat status mantan narapidana sering kali menjadi penghalang besar bagi mereka dalam meraih masa depan yang lebih baik.
dari hasil kunjungan ke berbagai lapas, nicholay menemukan fakta mengejutkan.
banyak anak binaan yang bercita-cita menjadi polisi, tentara, dokter, pilot, bahkan dosen.
namun, persyaratan administratif seperti skck justru membuat mereka kesulitan melangkah ke jenjang pendidikan atau pekerjaan yang mereka impikan.
"cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. makanya kami membuat surat pengusulan terhadap kapolri yang ditandatangani oleh pak menteri ham. ini bersifat usulan dan pada saatnya, kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian," jelasnya.
meski baru bersifat usulan, kemenham berencana berdiskusi dengan pihak kepolisian untuk merumuskan syarat-syarat dalam penerbitan skck, termasuk bagian mana yang perlu dihapus atau dipertahankan.
menurut nicholay, kebijakan ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia bagi mantan narapidana.
banyak di antara mereka yang telah bertaubat dan ingin kembali ke masyarakat, tetapi tetap terhalang dengan stigma sosial yang melekat pada diri mereka.
"ini demi kemanusiaan, demi memberikan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah. jangan sampai ada disparitas atau diskriminasi terhadap hak asasi manusia," tegasnya.
namun, kemenham juga tidak menutup mata terhadap kejahatan.
nicholay menegaskan bahwa pelaku kejahatan tetap harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera di masyarakat.
"kami hanya ingin ada keadilan. hukuman berat tetap harus ada bagi pelaku kejahatan agar ada efek jera. tapi, bagi mereka yang sudah bertobat dan ingin memperbaiki diri, berikan mereka kesempatan," pungkasnya.
dengan adanya diskusi antara kemenham dan kepolisian, diharapkan ada kebijakan yang lebih adil, baik bagi masyarakat umum maupun bagi mantan narapidana yang ingin bangkit dari masa lalunya.