Bye-bye Antrean! Urus SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri, Cepat dan Praktis!
Pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kini sudah bisa secara online melalui aplikasi Presisi Polri.--istimewa
BACAKORAN.CO – Kini, masyarakat tidak perlu repot antre ke Polres atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan pengurusan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri.
Aplikasi ini bisa diunduh langsung di Google Play Store dan App Store.
Langkah inovatif ini bertujuan mempermudah masyarakat, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.
BACA JUGA:Cek! Daftar Lengkap Daerah yang Berlakukan Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SKCK!
BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!
Dengan layanan daring ini, antrean panjang di kantor polisi dapat diminimalisir, karena sebagian besar proses dilakukan secara digital.
Apa Itu SKCK dan Fungsinya?
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam).
Dokumen ini sering digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, dan memenuhi syarat administrasi lainnya.
BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya
BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika sudah habis masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang telah ditentukan.