Keracunan Massal Tak Kunjung Reda, Menkes Budi Siap 'Pasang Badan' Kawal MBG
Keracunan Massal Tak Kunjung Reda, Menkes Budi Siap 'Pasang Badan' Kawal MBG--SINDONews
BACAKORAN.CO - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan komitmen penuh dan kesiapan total dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawal secara ketat seluruh tahapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah di berbagai daerah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons langsung atas maraknya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan siswa penerima manfaat program MBG, sebuah tragedi yang mengguncang kepercayaan publik terhadap program unggulan pemerintah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 28 September 2025, Menkes Budi menegaskan bahwa Kemenkes tidak akan tinggal diam.
Ia menyatakan bahwa pihaknya siap “pasang badan” dan akan berkolaborasi erat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan dalam program MBG memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas gizi yang layak.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Audit Dapur MBG: SLHS Jadi Syarat Wajib Operasional
“Kami bersama BGN akan mengontrol seluruh proses, mulai dari pemilihan bahan makanan, pengolahan, hingga penyajian. Semua tahapan akan diawasi secara ketat,” ujar Menkes Budi.
Langkah ini bukan sekadar janji, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab negara terhadap keselamatan anak-anak Indonesia.
Menkes Budi menambahkan bahwa pengawasan berjenjang akan diaktifkan, dengan harapan setiap potensi masalah terkait higiene, sanitasi, dan kualitas bahan makanan dapat terdeteksi sejak dini di lapangan.
Tujuannya jelas: mencegah terulangnya insiden keracunan massal yang telah mencoreng wajah program MBG.
BACA JUGA:BGN Buka Hotline Aduan Program MBG Usai Kasus Keracunan Massal, Publik Diminta Ikut Awasi
BACA JUGA:Banyak Negara Akui Palestina, Selandia Tidak Mau Karena Hal ini!
Sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, Kemenkes juga akan memastikan bahwa seluruh dapur mitra atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
Sertifikat ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi syarat mutlak bagi dapur untuk dapat melanjutkan operasionalnya.