KPK Tetapkan Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos PKH 2020
KPK Tetapkan Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos PKH 2020--Indeks News
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi bahwa Edi Suharto, yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada Tahun Anggaran 2020.
Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal korupsi bansos, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak masyarakat miskin di masa pandemi.
Kepastian status hukum Edi Suharto disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Terungkap, Alasan Shell Belum Mau Beli BBM Milik Pertamina, Ternyata Ini Sebab Utamanya!
“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh kecukupan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, menunjukkan bahwa praktik korupsi tersebut melibatkan jaringan yang cukup kompleks antara individu dan entitas bisnis.
Menariknya, salah satu tersangka lain dalam kasus ini sempat mengajukan permohonan pra-peradilan.
BACA JUGA:Terulang, Ayah Gauli Anak Perempuan Hingga Hamil Setelah Ancam Akan Ceraikan Ibu
BACA JUGA:SK Pengesahan PPP Kubu Mardiono Diteken, Begini Penjelasan Menkumham!
Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” jelas Budi Prasetyo.