DJ Panda Diperiksa Pekan Depan! Terancam UU ITE dan PDP Usai Bukti Ancaman dan Sebar Data Pribadi Diserahkan
Polisi pastikan DJ Panda diperiksa pekan depan setelah bukti ancaman dan penyebaran data pribadi Erika Carlina terungkap.-Gambar Ist-
Pesan itu dikirim pada Sabtu, 21 Juni 2025 lalu, melalui grup WhatsApp yang diikuti sejumlah penggemar DJ Panda.
Setelah menerima informasi dan bukti ancaman itu, Erika Carlina kemudian memutuskan melaporkan mantan kekasihnya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 01.13 WIB.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Erika menyerahkan dua tangkapan layar grup WhatsApp berisi pesan ancaman dan penyebaran data pribadi sebagai bukti utama.
Ia juga sempat mendatangi Subdit Renakta beberapa hari kemudian untuk menyerahkan tambahan bukti.
BACA JUGA:Hadapi Arab Saudi, Patrick Kluivert Tegaskan Tidak Takut! Ini Pesan Legenda Barcelona Itu
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun di Sukabumi-Bogor 7 Oktober: Truk Rem Blong Tabrak Enam Kendaraan
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti-bukti juga,” ujar Erika.
Erika mengaku selama ini memilih diam dan menutupi kehamilannya dari publik karena takut ancaman yang datang dari grup WhatsApp tersebut.
Ade Ary juga menyebut DJ Panda menyebarkan data pribadi korban.
“(Dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp yang Isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com.
Ade juga menambahkan, “Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,”.
BACA JUGA:Densus 88 Amankan 4 Terduga Teroris Jaringan Isis di 2 Daerah Ini!
Polisi menilai laporan Erika memiliki dasar hukum yang kuat.