bacakoran.co

DJ Panda Diperiksa Pekan Depan! Terancam UU ITE dan PDP Usai Bukti Ancaman dan Sebar Data Pribadi Diserahkan

Polisi pastikan DJ Panda diperiksa pekan depan setelah bukti ancaman dan penyebaran data pribadi Erika Carlina terungkap.-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan aktris Erika Carlina terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan bahwa DJ Panda akan diperiksa pada pekan depan, tepatnya Rabu (15/10/2025) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Minggu depan pemeriksaannya, hari Rabu,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iskandarsyah, dikutip dari Kompas.com. 

Langkah tersebut diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Erika beberapa waktu lalu. 

Kasus ini berawal dari pesan bernada ancaman yang diduga dikirim oleh DJ Panda melalui grup WhatsApp fanbase miliknya.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Diserbu 18 Gubernur yang Protes Terkait Pemotongan Dana TKD untuk Daerah

BACA JUGA:Fantastis! AS Gelontorkan Rp360 Triliun untuk Bantu Israel Serang Gaza, Terbesar dalam Sejarah Modern

Erika mengetahui adanya pesan itu dari seorang saksi yang juga tergabung dalam grup tersebut.

Dalam pesan itu, DJ Panda disebut mengancam akan menghancurkan karier Erika serta menyebarkan informasi bohong bahwa anak yang dikandung Erika bukan anaknya.

Ia bahkan disebut menyebarkan data pribadi dan foto USG milik Erika ke dalam grup tersebut.

“Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp Group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Tempo.co.

Ade Ary menambahkan, dalam pesan tersebut DJ Panda juga menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan berniat membuat berita bohong mengenai kehamilannya.

BACA JUGA:KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!

BACA JUGA:Basarnas Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

DJ Panda Diperiksa Pekan Depan! Terancam UU ITE dan PDP Usai Bukti Ancaman dan Sebar Data Pribadi Diserahkan

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan aktris erika carlina terhadap mantan kekasihnya, giovanni surya saputra alias , resmi naik ke tahap penyidikan.

(polda metro jaya) memastikan bahwa dj panda akan diperiksa pada pekan depan, tepatnya rabu (15/10/2025) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“minggu depan pemeriksaannya, hari rabu,” ujar kasubdit renakta ditreskrimum polda metro jaya kombes pol iskandarsyah, dikutip dari kompas.com. 

langkah tersebut diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan erika beberapa waktu lalu. 

kasus ini berawal dari pesan bernada ancaman yang diduga dikirim oleh dj panda melalui grup whatsapp fanbase miliknya.

erika mengetahui adanya pesan itu dari seorang saksi yang juga tergabung dalam grup tersebut.

dalam pesan itu, dj panda disebut mengancam akan menghancurkan karier erika serta menyebarkan informasi bohong bahwa anak yang dikandung erika bukan anaknya.

ia bahkan disebut menyebarkan data pribadi dan foto usg milik erika ke dalam grup tersebut.

“terlapor mengirimkan pesan melalui whatsapp group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi, dikutip dari tempo.co.

ade ary menambahkan, dalam pesan tersebut dj panda juga menyebut erika sebagai seorang psikopat dan berniat membuat berita bohong mengenai kehamilannya.

pesan itu dikirim pada sabtu, 21 juni 2025 lalu, melalui grup whatsapp yang diikuti sejumlah penggemar dj panda.

setelah menerima informasi dan bukti ancaman itu, erika carlina kemudian memutuskan melaporkan mantan kekasihnya ke polda metro jaya pada sabtu, 19 juli 2025, sekitar pukul 01.13 wib.

laporan tersebut teregistrasi dengan nomor lp/b/5027/vii/2025/spkt/polda metro jaya.

dalam laporannya, dua tangkapan layar grup whatsapp berisi pesan ancaman dan penyebaran data pribadi sebagai bukti utama.

ia juga sempat mendatangi subdit renakta beberapa hari kemudian untuk menyerahkan tambahan bukti.

“aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti-bukti juga,” ujar erika.

erika mengaku selama ini memilih diam dan menutupi kehamilannya dari publik karena takut ancaman yang datang dari grup whatsapp tersebut.

ade ary juga menyebut dj panda menyebarkan data pribadi korban.

“(dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui whatsapp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar ade ary dalam keterangannya, dikutip dari kompas.com.

ade juga menambahkan, “terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,”. 

polisi menilai laporan erika memiliki dasar hukum yang kuat.

berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

karena itu, status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

selain ancaman verbal, dj panda juga diduga melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) serta undang-undang perlindungan data pribadi (uu pdp).

ia disangkakan melanggar pasal 335 kuhp, pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 uu ite, serta pasal 65 ayat (2) uu nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. 

sampai saat ini, dj panda belum memberikan klarifikasi resmi mengenai laporan tersebut.

sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.

publik kini menanti bagaimana hasil pemeriksaan dj panda pekan depan dan langkah hukum lanjutan dari pihak kepolisian.

Tag
Share