bacakoran.co

Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!

Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma 15 Tahun --detikNew - detikcom

BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerima permohonan kasasi dari tiga terpidana dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik usaha rental mobil asal Tangerang.

Peristiwa yang mengguncang publik pada 2 Januari 2025 itu kini berujung pada kontroversi hukum yang memicu perdebatan luas di masyarakat.

Dalam putusan kasasi yang diunggah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dengan nomor perkara 213 K/MIL/2025, dua dari tiga terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup kini hanya divonis 15 tahun penjara.

Sementara satu terdakwa lainnya mendapat pengurangan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

BACA JUGA:Empat Hari Menghilang, Buruh Asal Jawa Barat Ditemukan Membusuk

BACA JUGA:Merinding, Uang Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara, Presiden Prabowo Subianto Turut Hadir

Putusan tersebut diumumkan secara resmi pada Senin, 20 Oktober 2025, dan langsung menyita perhatian publik.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada seluruh terdakwa, disertai pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Dua terdakwa yang mengalami pemangkasan hukuman adalah Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, masing-masing sebagai terdakwa I dan II.

Keduanya merupakan mantan prajurit TNI yang sebelumnya dinilai bertanggung jawab langsung atas kematian korban.

BACA JUGA:Fadli Zon : Prangko, Material Culture yang Masih Hidup

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka! Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan dengan Alasan Sakit dan Minta Penjadwalan Ulang

Kini, mereka dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab materiil.

Berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, serta Rp 146.354.200 kepada Ramli, warga sipil yang turut menjadi korban luka dalam insiden tersebut.

Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - mahkamah agung republik indonesia resmi menerima permohonan kasasi dari tiga terpidana dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan ilyas abdurrahman, seorang pemilik usaha rental mobil asal tangerang.

peristiwa yang mengguncang publik pada 2 januari 2025 itu kini berujung pada kontroversi hukum yang memicu perdebatan luas di masyarakat.

dalam putusan kasasi yang diunggah melalui sistem informasi penelusuran perkara (sipp) mahkamah agung dengan nomor perkara 213 k/mil/2025, dua dari tiga terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup kini hanya divonis 15 tahun penjara.

sementara satu terdakwa lainnya mendapat pengurangan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

putusan tersebut diumumkan secara resmi pada senin, 20 oktober 2025, dan langsung menyita perhatian publik.

dalam amar putusannya, majelis hakim mahkamah agung menjatuhkan pidana penjara kepada seluruh terdakwa, disertai pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

dua terdakwa yang mengalami pemangkasan hukuman adalah bambang apri atmojo dan akbar adli, masing-masing sebagai terdakwa i dan ii.

keduanya merupakan mantan prajurit tni yang sebelumnya dinilai bertanggung jawab langsung atas kematian korban.

kini, mereka dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab materiil.

berdasarkan dokumen putusan mahkamah agung, bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar rp 209.633.500 kepada keluarga almarhum ilyas abdurrahman, serta rp 146.354.200 kepada ramli, warga sipil yang turut menjadi korban luka dalam insiden tersebut.

sementara akbar adli dikenai kewajiban membayar rp 147.133.500 kepada keluarga ilyas dan rp 73.177.100 kepada ramli.

terdakwa ketiga, rafsin hermawan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan militer jakarta, kini hanya divonis tiga tahun penjara dan turut diberhentikan dari dinas militer.

majelis hakim mahkamah agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara hukuman pidana dan tanggung jawab materiil terhadap keluarga korban.

oleh karena itu, meskipun masa hukuman dikurangi, kewajiban membayar restitusi ditambahkan sebagai bentuk kompensasi atas penderitaan yang dialami keluarga korban dan korban luka.

kasus ini sebelumnya disidangkan di pengadilan militer jakarta, di mana bambang dan akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena dinilai sebagai pelaku utama dalam kematian ilyas abdurrahman.

berdasarkan dakwaan oditur militer, peristiwa bermula ketika bambang melepaskan lima kali tembakan menggunakan pistol dinas milik akbar.

dua peluru diarahkan ke kerumunan, dan satu peluru mengenai ilyas dari jarak sekitar satu meter, menyebabkan korban tewas di tempat.

ramli, warga yang berusaha melerai, juga terkena tembakan dan mengalami luka serius, namun berhasil selamat setelah menjalani perawatan intensif.

rafsin hermawan tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan, tetapi diyakini berperan sebagai penadah mobil rental milik korban yang dicuri setelah kejadian.

selain ketiga anggota tni tersebut, sejumlah terdakwa sipil juga diadili di pengadilan negeri tangerang karena terlibat dalam penadahan kendaraan milik korban.

mereka masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris almarhum ilyas abdurrahman.

adapun daftar terdakwa sipil yang turut dijatuhi hukuman adalah isra bin almarhum sugiri, iim hilmi, dan ajat supriyatna.

ketiganya divonis tujuh tahun penjara dan masing-masing diwajibkan membayar restitusi sebesar rp 56.666.666 kepada keluarga korban.

putusan mahkamah agung ini menandai akhir dari rangkaian panjang proses hukum kasus penembakan dan pencurian mobil rental yang menewaskan ilyas abdurrahman.

namun, keputusan tersebut memicu gelombang kritik dan perdebatan di ruang publik.

banyak pihak menilai bahwa pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi hanya 15 tahun penjara tidak sebanding dengan dampak fatal yang ditimbulkan oleh tindakan para terdakwa.

ketimpangan ini kembali membuka wacana tentang reformasi sistem peradilan pidana dan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemberian keringanan hukuman dalam kasus-kasus berat yang menyangkut nyawa manusia.

Tag
Share