Kasus Narkoba Bikin Heboh, Jaksa Ungkap Awal Ammar Zonni Terciduk Diduda Edarkan Barang Haram di Lapas Salemba
Jaksa Ungkap Pertama Kali Ammar Zoni Melakukan Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba --DetikNews
BACAKORAN.CO - Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) ungkap awal cerita Ammar Zoni menerima sabu sebanyak 100 gram saat di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Yang kemudian Ammar Zoni mulai mengedarkan sabu itu di dalam rutan, Jaksa mengatakan Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, lalu ia menjual dan mengedarkannya di dalam rutan dan Ammar Zoni merupakan terdakwa VI.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
BACA JUGA:Usai Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Persidangan dan Ungkap Kondisinya Disana!
Jaksa mendapati peredaran narkoba tersebut 31 Desember 2024 dan terdapat 50 gram narkoba langsung dari Ammar Zoni yang saat itu ada di blok 1 rutan Salemba.
Kemudian terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.
Transaksi peredaran narkoba itu berlanjut pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.OO WIB.
Masih dalam perintah yang sama DPO Andre, terdakwa Rivaldi menyerahkan barang haram itu kepada terdakwa Andi.
BACA JUGA:Geger! Komdigi Blokir Aplikasi Zangi Usai Ketahuan Dipakai Ammar Zoni Jalankan Komunikasi Ilegal
Selanjutnya kata jaksa, Andi menyerahkan lagi kepada terdakwa Asep dan kemudian transaksi yang sama kembali dilakukan di tangga Rutan.
Namun, untuk kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.