Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Telah Periksa 300 Lebih PIHK, Kemudian Siapa Tersangka?
KPK Isyaratkan Ungkap Pelaku dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Periode 2023-2024 Era Menteri Yaqut Cholil --VOI
BACAKORAN.CO - Penelusuran terkait kasus korupsi kuota haji terus bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 300 lebih PIHK.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji ini adalah bagian dari kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebutkan bahwa ratusan travel haji ini dimintai keterangan, sebagai rangkaian dari penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.
"Penyidikan perkara ini masih terus berprogres termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Jum'at (24/10/2025).
BACA JUGA:KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!
BACA JUGA:KPK Beberkan Modus dan Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Tambahan!
Budi juga ungkap sejumlah travel ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya.
Jumlah travel yang telah diperiksa ini diungkapkan Budi usai penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar.
Budi mengatakan bahwa Eri yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini didalami soal aliran uang dari pihak PIHK atau travel haji kepada pihak Kemenag.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," tutur Budi.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 2026, Gus Irfan Pastikan 92 Persen Reguler, 8 Persen Khusus
Setelah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak dari level asosiasi sampai biro travel haji, KPK belum juga menetapkan tersangka pada perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-oihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.