bacakoran.co

Garam Berlogo Kapal Jadi Sengketa, Terlapor Ajukan Bukti dan Klarifikasi ke Polda Metro

Garam Berlogo Kapal Jadi Sengketa, Terlapor Ajukan Bukti dan Klarifikasi ke Polda Metro--Kana Mart

BACAKORAN.CO - Pemilik perusahaan PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi, secara resmi mengajukan surat pernyataan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai respons atas tuduhan pelanggaran merek yang diarahkan kepadanya.

Tuduhan tersebut berkaitan dengan penggunaan merek “ASM Kapal” yang disebut-sebut menyerupai atau bahkan menjiplak merek lain, yakni “Cap Kapal”.

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2025, Suhadi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap tuduhan tersebut.

BACA JUGA:Heboh! Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Pilih Diam Soal Skandal Ekspor Limbah Sawit, Kenapa?

BACA JUGA:Lisa Mariana Resmi Tersangka dan Diperiksa Bareskrim Polri, Akui Makin Banyak Haters dan Endors!

Ia menegaskan bahwa merek “ASM Kapal” telah digunakan secara sah dalam kegiatan usaha miliknya sejak 12 Februari hingga 21 Maret 2025.

Meskipun merek tersebut belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Suhadi menekankan bahwa penggunaan merek tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya menolak dan membantah secara tegas tuduhan dugaan pelanggaran merek ‘Cap Kapal’ terhadap merek yang saya gunakan, yaitu ‘ASM Kapal’,” tulis Suhadi dalam surat pernyataannya yang disampaikan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Sebagai bentuk pembelaan, Suhadi menyertakan bukti fisik berupa hasil cetakan kemasan dan plastik sebanyak dua roll yang mencantumkan merek “ASM Kapal”.

BACA JUGA:Polwan Blitar Tersandung Kasus Zina dengan Anggota DPRD, Terungkap Setelah Digerebek Suami Sendiri

BACA JUGA:Pria Bersenjata Pisau Ditangkap Dekat Kedubes AS di Tokyo, Polisi Terluka

Menurutnya, bukti tersebut menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan oleh perusahaannya merupakan hasil karya sendiri, bukan hasil tiruan atau penjiplakan dari merek lain.

Ia juga menekankan bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara merek “ASM Kapal” dan “Cap Kapal”, baik dari segi desain visual maupun dari segmen pasar yang dituju.

Garam Berlogo Kapal Jadi Sengketa, Terlapor Ajukan Bukti dan Klarifikasi ke Polda Metro

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pemilik perusahaan pt arief sinar mandiri (asm), suhadi, secara resmi mengajukan surat pernyataan kepada pihak kepolisian daerah (polda) metro jaya sebagai respons atas tuduhan pelanggaran merek yang diarahkan kepadanya.

tuduhan tersebut berkaitan dengan penggunaan merek “asm kapal” yang disebut-sebut menyerupai atau bahkan menjiplak merek lain, yakni “cap kapal”.

saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda metro jaya, yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 oktober 2025, suhadi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap tuduhan tersebut.

ia menegaskan bahwa merek “asm kapal” telah digunakan secara sah dalam kegiatan usaha miliknya sejak 12 februari hingga 21 maret 2025.

meskipun merek tersebut belum terdaftar secara resmi di direktorat jenderal kekayaan intelektual (djki), suhadi menekankan bahwa penggunaan merek tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“saya menolak dan membantah secara tegas tuduhan dugaan pelanggaran merek ‘cap kapal’ terhadap merek yang saya gunakan, yaitu ‘asm kapal’,” tulis suhadi dalam surat pernyataannya yang disampaikan pada jumat, 24 oktober 2025.

sebagai bentuk pembelaan, suhadi menyertakan bukti fisik berupa hasil cetakan kemasan dan plastik sebanyak dua roll yang mencantumkan merek “asm kapal”.

menurutnya, bukti tersebut menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan oleh perusahaannya merupakan hasil karya sendiri, bukan hasil tiruan atau penjiplakan dari merek lain.

ia juga menekankan bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara merek “asm kapal” dan “cap kapal”, baik dari segi desain visual maupun dari segmen pasar yang dituju.

“produk kami memiliki karakter dan target pasar yang berbeda. tidak ada niat menjiplak atau mengambil keuntungan dari merek pihak lain,” tegas suhadi.

lebih lanjut, suhadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi yang dilakukan antara dirinya dengan pihak pelapor.

namun demikian, ia menyatakan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan kekeluargaan.

ia membuka ruang dialog dan menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan pihak pelapor guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak.

“saya bersedia berdialog langsung dengan pihak pelapor guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

suhadi juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat melihat persoalan secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang dapat merugikan reputasi dan kelangsungan usaha miliknya.

ia menekankan pentingnya musyawarah sebagai jalan utama dalam menyelesaikan konflik, terutama yang menyangkut hak kekayaan intelektual yang kerap menjadi sumber sengketa antar pelaku usaha.

“saya berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengutamakan penyelesaian damai,” tutup suhadi.

dengan pernyataan ini, suhadi tidak hanya membela hak dan integritas merek miliknya, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian konflik secara bijak dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia usaha, transparansi, niat baik, dan komunikasi terbuka adalah kunci untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.

Tag
Share