bacakoran.co

Pengangkatan CPNS Diundur Lagi? Begini Penjelasan KemenPANRB

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menunda pengangkatan CPNS hasil seleksi tahun 2024 --kemenpora

BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui KemenPANRB secara resmi menetapkan bahwa proses pengangkatan CPNS hasil seleksi tahun 2024 akan dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2025.  

Sementara itu, untuk jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), jadwal pengangkatan ditetapkan pada 1 Maret 2026. 

Keputusan itu dipaparkan dalam rapat bersama antara KemenPANRB dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN) secara nasional. 

Mengapa Pengangkatan CPNS Ditunda?

BACA JUGA:Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral di KTT APEC 2025

Beberapa alasan utama dijelaskan oleh pihak KemenPANRB:

1. Perlunya penyelarasan formasi, jabatan dan lokasi penempatan agar tidak ada ketimpangan antar instansi. 

2. Kesiapan instansi pusat dan daerah yang berbeda beberapa belum siap menerima alih tugas atau pengangkatan baru. 

3. Proses penataan tenaga non-ASN (honorer) masih berlangsung, sehingga pemerintah ingin menghindari tumpang-tindih antara honorer dan pengangkatan CPNS baru, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan prioritas nasional. 

Untuk memastikan administrasi dan data kepegawaian tertata dengan baik agar tidak terjadi pengangkatan ganda atau formasi yang tidak sesuai.

“menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Menteri PANRB. 

BACA JUGA:Lolos dari Upaya Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Angkat Bicara: Komitmen Meningkatkan Kinerja!

Dampak bagi Peserta yang Lulus Seleksi

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi, keputusan penundaan pengangkatan CPNS ini tentu membawa sejumlah implikasi:

Mereka harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai bertugas.

Ketika pengangkatan CPNS dijadwalkan 1 Oktober 2025, maka masa tunggu menjadi lebih panjang.

Pengangkatan CPNS Diundur Lagi? Begini Penjelasan KemenPANRB

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pemerintah melalui kemenpanrb secara resmi menetapkan bahwa proses pengangkatan hasil seleksi tahun 2024 akan dilaksanakan paling lambat 1 oktober 2025.  

sementara itu, untuk jalur pppk (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), jadwal pengangkatan ditetapkan pada 1 maret 2026. 

keputusan itu dipaparkan dalam rapat bersama antara kemenpanrb dan dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri), sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara (asn) secara nasional. 

mengapa pengangkatan cpns ditunda?

beberapa alasan utama dijelaskan oleh pihak kemenpanrb:

1. perlunya penyelarasan formasi, jabatan dan lokasi penempatan agar tidak ada ketimpangan antar instansi. 

2. kesiapan instansi pusat dan daerah yang berbeda beberapa belum siap menerima alih tugas atau pengangkatan baru. 

3. proses penataan tenaga non-asn (honorer) masih berlangsung, sehingga pemerintah ingin menghindari tumpang-tindih antara honorer dan pengangkatan cpns baru, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan prioritas nasional. 

untuk memastikan administrasi dan data kepegawaian tertata dengan baik agar tidak terjadi pengangkatan ganda atau formasi yang tidak sesuai.

“menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar menteri panrb. 

dampak bagi peserta yang lulus seleksi

bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi, keputusan penundaan pengangkatan cpns ini tentu membawa sejumlah implikasi:

mereka harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan surat keputusan (sk) pengangkatan dan mulai bertugas.

ketika pengangkatan cpns dijadwalkan 1 oktober 2025, maka masa tunggu menjadi lebih panjang.

“bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus … tetap pasti untuk diangkat,” kata deputi kemenpanrb.

beberapa peserta bahkan sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera bekerja sebagai asn, dan kemudian menghadapi ketidakpastian akibat penundaan pengangkatan cpns. 

“bukan karena efisiensi, kan masih banyak,” kata menpanrb. 

meski diatur secara nasional, pihak dpr ri melalui komisi ii menegaskan bahwa jika instansi sudah memenuhi persyaratan, maka pengangkatan cpns tidak harus menunggu tanggal serentak. 

Tag
Share